DHARMASRAYA JAYA POS – Berkaitan dengan pelaksanaan Anggaran Pendapat dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Dharmasraya tahun 2022, Bupati Dharmasraya Melalui Sekretaris Daerah (Sekda) sampaikan Nota Penjelasan Bupati. Sebelumnya, Rapat Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Dharmasraya Pariyanto,S.H serta didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Ade Sudarman,S.Pd. Senin, (15/05/2023)
Dalam nota tersebut sekda H.Adlisman,S.Sos,M.Si menyampaikan bahwa kepala daerah menyampaikan ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir, hal ini sesuai dengan UU No 2 tahun 2022.
” Pada kesempatan ini terkait laporan keuangan, Pemerintah Kabupaten Dharmasraya telah menyerahkan laporan tersebut ke BPK-RI dengan menduduki posisi kedua tercepat se-Sumatera Barat,” tutur H. Adlisman,S.Sos,M.Si
Sebelumnya laporan keuangan telah diperiksa dan telah diberikan opini oleh BPK-RI perwakilan Provinsi Sumatera Barat tanggal 14 April 2023 lalu. Dalam pemeriksaan tersebut Kabupaten Dharmasraya mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Opini ini merupakan prestasi kedelapan kalinya yang berhasil diraih, jelasnya. (BsC)