DHARMASRAYA,JAYA POS – Dalam upaya meningkatkan pemahaman tentang Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pansus I DPRD Kabupaten Dharmasraya, di bawah kepemimpinan Raden Awaludin, S.E mengadakan sosialisasi tentang Raperda dari 9 jenis pajak daerah dilangsungkan di ruang rapat kantor DPRD Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat Rabu (1/11/2023).
Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Kepala Perangkat Daerah, Pimpinan Perusahaan, Notaris, PPAT, dan lain nya.
Ranperda tersebut menguraikan 9 jenis Pajak Daerah yang wajib dibayarkan, seperti Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dan lainnya. Pajak daerah merupakan kontribusi penting bagi kemakmuran daerah.
Selain itu, Retribusi Daerah juga dibahas dalam Ranperda ini. Ada 3 jenis Retribusi Daerah, termasuk Retribusi Jasa Umum, seperti pelayanan kesehatan dan kebersihan, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu. Retribusi Daerah merupakan pungutan yang diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan pribadi atau Kelompok Lembaga.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memastikan pemahaman yang lebih baik tentang sistem pajak dan retribusi di Kabupaten Dharmasraya, yang merupakan kontribusi penting bagi kemakmuran masyarakat setempat Kabupaten Dharmasraya Khususnya. (BsC)