DHARMASRAYA, JAYA POS – DPRD Kabupaten Dharmasraya telah menggelar rapat kerja Pansus bersama tim Pemerintah Daerah untuk membahas rencana penghapusan piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) yang telah kedaluwarsa.
Rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari permohonan pemerintah daerah terkait penghapusan piutang PBB P2 yang sudah kedaluwarsa. Sebanyak tiga Pansus DPRD melakukan verifikasi data piutang PBB P2 di tiga lokasi berbeda pada tanggal 2 Februari 2024. Data tersebut kemudian disesuaikan dengan rincian piutang yang telah dilimpahkan oleh Kementerian Keuangan melalui KPP Pratama Solok ke Pemerintah Kabupaten Dharmasraya pada tahun 2014.
Pembahasan rencana penghapusan piutang PBB P2 dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Dharmasraya, Pariyanto, S.H., didampingi oleh Wakil Ketua, Ir. H. Adi Gunawan, MM, serta dihadiri oleh Panitia Khusus DPRD. Sebelum melakukan verifikasi data kecamatan, Pansus DPRD bersama Badan Keuangan Daerah melakukan konsultasi dan koordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk Bapenda Provinsi Sumatera Barat, DJP Perwakilan Sumatera Barat dan Jambi, serta KPP Pratama Solok.
Berdasarkan hasil kajian dan pembahasan, DPRD Kabupaten Dharmasraya menekankan perlunya inventarisasi data tunggakan pajak terlebih dahulu, termasuk tindak lanjut teguran. Data piutang PBB P2 yang akan dihapus harus lengkap dengan jumlah akurat sesuai dengan Nomor Objek Pajak (NOP), lokasi, dan tidak ada data objek pajak yang ganda. Selain itu, dokumen verifikasi juga harus dilakukan oleh Pemerintahan Nagari dan dilampiri dengan berita acara yang ditandatangani oleh Wali Nagari dan jorong.
DPRD Kabupaten Dharmasraya berharap dengan proses yang ketat ini, penghapusan piutang PBB P2 yang telah kadaluarsa dapat dilakukan dengan transparan dan akurat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(BsC)