DHARMASRAYA, JAYA POS – Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan, melalui Sekda, Adlisman, menegaskan akan memberlakukan sanksi tegas bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak mengikuti Apel Gabungan atau absen pada hari pertama kerja pasca libur lebaran 1445 H 2024 M.
Pernyataan tegas ini disampaikan oleh Sekda saat memimpin Apel Gabungan Bulan April 2024 di halaman Kantor Bupati Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat, Selasa 16 April 2024.
“Kami meminta semua OPD untuk mengawasi kehadiran PNS mereka dengan ketat. Absensi harus dilaporkan secara tertulis,” tegas Sekda.
Sekda juga menginstruksikan untuk mengawasi implementasi SPIP (Sistem Pengendalian Internal Pemerintahan) dalam pengelolaan keuangan di setiap OPD.
“Kami berharap semua PNS bisa menjalankan tugas dengan profesionalitas yang tinggi,” tambahnya.
Berdasarkan laporan Kepala OPD pada Apel Gabungan, tingkat kehadiran PNS Kabupaten Dharmasraya pada hari pertama kerja pasca lebaran cukup tinggi.
“Terima kasih kepada para ASN yang patuh pada aturan hadir pada apel hari pertama pasca Idul Fitri ini,” tutupnya.(BsC)