KARIMUN, JAYA POS – Peredaran rokok non cukai seperti oppo, semakin menguasai pasar penjualan di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau. Hal ini terjadi adanya dugaan kongkalikong antara Bea Cukai dengan Para Mafia Rokok di Tanjung Balai Karimun.
Dari informasi yang dihimpun dilapangan, bahwa peredaran rokok tersebut saat ini menguasai pasar penjualan di Karimun. Al yang merupakan salah seorang suplayer rokok non cukai dikarimun telah menguasai 50% pasar di Karimun, namun sampai saat ini pihak Direktur Jenderal Bea dan Cukai Khusus Kepulauan Riau belum pernah melakukan tindakan terkait hal ini, meskipun tiap akhir tahun pihak bea cukai melaporkan kinerjanya terkait penindakan yang dilakukan dari sektor impor dan ekspor.
Humas DJBC Khusus Tanjung Balai Karimun, ketika dikonfirmasi lewat telepon membenarkan adanya peredaran rokok non cukai di Karimun, namun dengan adanya permintaan yang relatif tinggi dari Karimun pihaknya mengalami kewalahan dalam melakukan tindakan disamping personil yang terbatas.
“Sejauh ini kami tetap melakukan penindakan terkait peredaran rokok non cukai, dan bahkan sampai kewarung warung non FTZ kami selalu lakukan pemeriksaan bahkan penyitaan lewat prosedur. Namun kami juga menyadari disamping permintaan yang begitu tinggi, kami juga memiliki personal yang terbatas”. Ungkapnya.
Yayan merupakan salah seorang warga kampung harapan, mengaku sangat mengidolakan rokok ofo dari berbagai jenis rokok non cukai yang beredar di Karimun, disamping rasanya persis dengan rokok cukai, aromanya juga mendekati persamaan, namun harganya yang semakin tinggi, membuat Yayan seakan tidak mampu lagi untuk membelinya.
“Saya sangat menyukai rokok ofo, rasanya mirip dengan sampoerna (rokok cukai) dan aromanya juga. Namun harga rokok OFO saat ini sudah kategori mahal Rp 15.000/bungkus. Andai saja rokok tersebut diputihkan dikarimun, saya yakin harganya bisa dibawah Rp 10.000, dan pengusahapun tidak perlu merangkul lembaga lembaga lain yang berpotensi mengganggu. Jadi pengusaha tidak setor sana setor sini, sehingga harga dapat turun, dan bukan sekelompok orang yang menikmati, melainkan seluruh warga Karimun” Ungkapnya.
Salah seorang Pengusaha yang diduga suplayer rokok non cukai berinisial Al ketika ingin dikonfirmasi, Senin 15/07 dikantornya di Jalan Letjen Suprapto Kecamatan Meral Kabupaten Karimun, tidak dapat ditemui, dikarenakan sedang berada diluar kota. Pesan yang dikirimkan lewat telepon genggamnya juga belum membuahkan hasil.
Terkait maraknya peredaran rokok non cukai tersebut. Selain melakukan konfirmasi denga Pihak Pengawasan Kepabeanan, dalam kesempatan yang sama, awak media ini juga mengagendakan anjangsana dengan Kasat Reskrim Polres Karimun AKP M Debby Tri Andrestian diruang kerjanya, namun tidak berhasil dikarenakan Kasat tersebut sedang ada giat di internal kepolisian di Polres Karimun.
Peredaran rokok non cukai ini tentunya tidak membayar pajak ke negara indonesia, akan tetapi dipasarkan dan dikonsumsi oleh warga negara indonesia, sehingga para pelaku usaha ini secara langsung telah dipastikan sebagai musuh negara dikarenakan merugikan bagi negara (Bersambung). (LN)