JOGJAKARTA, JAYA POS – Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta mengungkapkan Panitia Kerja (Panja) Ruang Digital Komisi I DPR RI terus memperkuat pembahasan terkait tata kelola ruang digital nasional dengan menyerap berbagai masukan dari pemerintah daerah dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
“Melengkapi Panja yang ada di Komisi I, kami datang ke Pemprov DIY dan Forkopimda guna mendapatkan masukan-masukan terkait ruang digital, khususnya yang ada di daerah. Kami mendapatkan masukan yang cukup signifikan dari Pemprov DIY, Polda maupun Korem,” ujar Sukamta dalam kunjungan kerja Panja Ruang Digital Komisi I DPR RI ke Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jumat (22/5).
Dalam pertemuan tersebut, Sukamta mengungkapkan salah satu isu utama yang menjadi perhatian adalah meningkatnya kejahatan siber yang dinilai terus berkembang meskipun regulasi terkait ruang digital telah cukup banyak diterbitkan.
“Masalah kejahatan cyber ini jadi PR besar kita. Tadi juga ada diskusi tentang pergeseran jenis kejahatan yang ada di ruang cyber dan itu harus diadres, dikenali, kemudian diantisipasi oleh negara kita,” jelas Politisi Fraksi PKS itu.
Menurutnya, perkembangan pola kejahatan digital menuntut negara untuk lebih adaptif dalam menyusun kebijakan dan langkah antisipatif agar keamanan ruang digital masyarakat tetap terjaga.
Dalam kesempatan itu juga mengemuka sejumlah persoalan, termasuk kendala implementasi Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) di daerah. Diantaranya yang cukup menjadi perhatian adalah belum adanya aturan turunan dari UU tersebut. Hal ini menyulitkan pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi pelindungan data pribadi.
“Itu temuan yang cukup penting bahwa UU PDP yang sudah diundangkan ternyata belum ada aturan turunannya. Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta misalnya, sebagai pelaksana pelindungan data pribadi di daerah masih mengalami kesulitan,”ungkapnya.
Ia menambahkan, pemerintah daerah juga menghadapi hambatan kelembagaan karena adanya regulasi lain yang membatasi pembentukan unit organisasi baru, sementara kebutuhan implementasi UU PDP menuntut adanya struktur khusus yang menangani pelindungan data pribadi.
“Pemda merasa kesulitan karena ada undang-undang yang membatasi kewenangan pemerintah daerah untuk membuat unit-unit organisasi baru sesuai tuntutan undang-undang. Sementara dalam undang-undang itu susunan organisasi sudah ditentukan,” pungkasnya.
Sukamta menegaskan, berbagai temuan dan masukan tersebut akan dibawa ke pembahasan Komisi I DPR RI sebagai bahan evaluasi untuk memperkuat kebijakan ruang digital dan pelindungan data pribadi di Indonesia. (Ayu)












