BeritaHeadlineHukum & Kriminal

Putusan Banding Dinilai Bertolak Belakang dengan Vonis PN Batam, Hasiholan Samosir Cs Tempuh Kasasi

×

Putusan Banding Dinilai Bertolak Belakang dengan Vonis PN Batam, Hasiholan Samosir Cs Tempuh Kasasi

Sebarkan artikel ini
Hasiholan Samosir Cs saat persidangan.

KEPRI, JAYA POS – Putusan banding dalam perkara penyelundupan narkotika seberat 1,9 ton yang menyeret Hasiholan Samosir, Leo Candra Samosir, dan Richard Halomoan Tambunan kembali memunculkan polemik hukum. Tim kuasa hukum para terdakwa menilai terdapat pertentangan mendasar antara putusan Pengadilan Negeri Batam dengan putusan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, sehingga langkah kasasi ke Mahkamah Agung dinilai sebagai upaya hukum yang tidak terelakkan.

Melalui Putusan Nomor 179/PID.SUS/2026/PT TPG, Nomor 178/PID.SUS/2026/PT TPG, dan Nomor 177/PID.SUS/2026/PT TPG, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau menyatakan Hasiholan Samosir dan Leo Candra Samosir terbukti bersalah melakukan permufakatan jahat untuk menerima narkotika golongan I bukan tanaman. Sementara Richard Halomoan Tambunan dinyatakan terbukti melakukan permufakatan jahat untuk menyalurkan narkotika golongan I bukan tanaman.

Namun, putusan tersebut dinilai berbeda secara substansial dengan putusan Pengadilan Negeri Batam sebelumnya. Pada tingkat pertama, para terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum sebagai “perantara” dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram.

Kuasa hukum para terdakwa menilai perbedaan frasa “menerima” dan “perantara” bukan sekadar persoalan redaksional, melainkan menyangkut konstruksi hukum yang sangat berbeda.

Menurut penjelasan yang disampaikan, istilah “menerima” dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) bermakna menyambut, mengambil, atau menampung sesuatu yang diberikan atau dikirimkan. Sementara “perantara” berarti pihak yang menjadi penghubung, makelar, atau penengah dalam suatu transaksi.

“Makna hukumnya sangat berbeda. Perbuatan menerima tidak otomatis menunjukkan adanya pengetahuan terhadap isi barang yang diterima. Sedangkan menjadi perantara justru mensyaratkan adanya tindakan aktif dan pemahaman terhadap objek transaksi,” ungkap pihak kuasa hukum.

Dalam persidangan, para terdakwa disebut konsisten menyatakan bahwa mereka hanya menjalankan fungsi teknis pelayaran dan tidak mengetahui adanya narkotika di dalam muatan kapal. Fakta persidangan juga disebut mengarah pada pihak lain yang memiliki kendali operasional pelayaran, yakni Mr. Jeky Tan yang kini berstatus DPO bersama Weerapat Phongwan.

Kuasa hukum menegaskan bahwa dalam persidangan, Weerapat Phongwan mengakui Mr. Jeky Tan sebagai pihak yang mengatur koordinat penghentian kapal di tengah laut dan memerintahkan penerimaan barang dari kapal kecil melalui komunikasi tertentu.

“Tidak ada satu pun saksi yang menerangkan bahwa Hasiholan Samosir, Leo Candra Samosir, maupun Richard Tambunan mengetahui bahwa barang yang dimuat dan disimpan di kamar mesin kapal adalah narkotika,” tegasnya.

Pihak terdakwa juga menyoroti kegagalan Jaksa Penuntut Umum dalam membuktikan unsur kesengajaan. Menurut mereka, unsur “mens rea” atau niat jahat sebagai syarat utama pidana seharusnya dibuktikan secara jelas dan meyakinkan di persidangan.

Perbedaan konstruksi hukum antara putusan tingkat pertama dan tingkat banding dinilai semakin memperlihatkan adanya ketidakcermatan dalam penyusunan dakwaan maupun penggalian fakta oleh penuntut umum.

“Jika di tingkat pertama disebut sebagai perantara, lalu di tingkat banding berubah menjadi menerima dan menyalurkan, maka muncul pertanyaan besar: unsur mana sebenarnya yang terbukti secara sah dan meyakinkan di persidangan?” ujar kuasa hukum.

Mereka menilai ketidakselarasan putusan tersebut menjadi alasan kuat untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, sekaligus menguji kembali konsistensi penerapan hukum dalam perkara yang menyita perhatian publik tersebut.

Kasus narkotika jaringan internasional dengan barang bukti mencapai 1,9 ton ini sendiri sebelumnya menjadi sorotan nasional karena disebut sebagai salah satu pengungkapan terbesar dalam sejarah penindakan narkoba di wilayah perairan Indonesia. Namun di balik besarnya perkara tersebut, perdebatan mengenai pembuktian unsur pidana dan tingkat keterlibatan para terdakwa kini menjadi perhatian serius dalam proses hukum lanjutan.

Bahwa dengan adanya perbedaan konstruksi hukum antara Putusan Pengadilan Negeri dan Putusan Pengadilan Tinggi tersebut, secara nyata bahwa dakwaan Jaksa Penuntut umum dibuat secara serampangan karena tidak teliti dalam menggali fakta-fakta yang didukung alat bukti sehingga putusan Pengadilan Negeri Batam berbeda dengan Putusan Pengadilan Tinggi Riau. Yang menjadi pertanyaan unsur mana yang sebenarnya terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti dipersidangan sehingga Hasiholan Samosir dan Richard Tambunan dihukum seumur hidup.

Dengan ketidakjelasan bentuk perbuatan pidana yang  terbukti dilakukan Para Terdakwa, MNL Law Firm akan mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia atas dasar adanya dugaan kesalahan penerapan hukum (error in application of law) serta pertentangan pertimbangan hukum antar tingkat peradilan.

Bahwa selain mempersoalkan penerapan unsur pidana, tim kuasa hukum juga menilai Majelis Hakim belum mempertimbangkan secara utuh ketentuan Pasal 54 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang mewajibkan hakim mempertimbangkan bentuk kesalahan, motif, tujuan, sikap batin, ada atau tidaknya perencanaan, keadaan sosial dan ekonomi, serta pengaruh pidana terhadap masa depan terdakwa sebelum menjatuhkan pidana.

Dalam perkara ini, menurut tim kuasa hukum, tidak terdapat pertimbangan yang memadai mengenai sikap batin Para Terdakwa maupun adanya bukti konkret yang menunjukkan bahwa Para Terdakwa sejak awal mengetahui keberadaan narkotika di dalam kapal. Tidak terdapat pula bukti yang menunjukkan adanya perencanaan aktif dari Para Terdakwa untuk melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana didakwakan.

Dalam memori banding tambahan, tim kuasa hukum telah secara tegas menguraikan adanya dugaan penghapusan percakapan WhatsApp yang berkaitan langsung dengan perkara a quo, yang juga diperkuat melalui Surat Pernyataan diatas materai oleh Hasiholan Samosir selaku nahkoda kapal. Dalam pernyataan tersebut dijelaskan bahwa telepon genggam miliknya sempat diambil oleh Ade Jun Firdaus Panjaitan selaku penyidik saat pemeriksaan di BNN dan setelah perangkat dikembalikan diketahui terdapat penghapusan percakapan WhatsApp terkait negosiasi kru kapal serta daftar awak kapal. Menurut tim kuasa hukum, fakta hukum tersebut memiliki konsekuensi serius terhadap integritas alat bukti elektronik karena berpotensi menghilangkan fakta penting mengenai struktur komunikasi, pihak yang memberikan instruksi, serta tingkat pengetahuan para pihak terhadap muatan kapal. Namun demikian, fakta hukum tersebut tidak dipertimbangkan secara memadai dalam putusan tingkat banding, padahal perkara ini sangat bergantung pada konstruksi pembuktian berbasis komunikasi elektronik dan pengetahuan para pihak terhadap keberadaan narkotika.

Pada tanggal 23 April 2026, MNL Law Firm secara resmi mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban terkait dugaan penghapusan percakapan WhatsApp yang sebelumnya telah diuraikan dalam memori banding tambahan dan diperkuat melalui Surat Pernyataan Hasiholan Samosir selaku nahkoda kapal. Permohonan tersebut diajukan guna memastikan adanya perlindungan hukum terhadap pihak-pihak yang memberikan keterangan mengenai dugaan hilangnya data komunikasi elektronik yang berkaitan langsung dengan perkara ini. Selain itu, MNL Law Firm juga telah 2 (dua) kali mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) kepada Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia melalui Surat Nomor 087/MNL-EKS/RDPU/IV/2026 tanggal 6 April 2026 dan Surat Nomor 099/MNL-EKS/RDPU/IV/2026 tanggal 21 April 2026 guna menyampaikan berbagai persoalan hukum dan dugaan penyimpangan dalam proses penanganan perkara a quo. Namun hingga saat ini, kedua surat tersebut belum memperoleh tanggapan maupun respons dari Komisi III DPR RI.

Bahwa selain upaya kasasi, tim kuasa hukum juga tengah mempersiapkan pengajuan judicial review terhadap Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia karena norma tersebut dinilai tidak secara eksplisit mencantumkan unsur “mengetahui” sebagai bagian dari pertanggungjawaban pidana.

Menurut tim kuasa hukum, absennya unsur pengetahuan (mens rea) secara tegas dalam norma tersebut berpotensi membuka ruang kriminalisasi terhadap seseorang yang secara nyata tidak mengetahui adanya narkotika, namun tetap dapat dijerat pidana hanya karena berada dalam suatu rangkaian peristiwa.

Bahwa jika dilihat dari kondisi sosial dan ekonomi Para Terdakwa tidak mencerminkan profil pelaku tindak pidana narkotika terorganisir tingkat Internasional sebagaimana didakwakan dalam perkara ini. Fakta keseharian Leo Candra Samosir merupakan penjual ikan asin yang menggunakan becak motor jika tidak kerja di kapal, Hasiholan Samosir hanya tinggal dirumah sederhana ditempat kumuh dan isterinya adalah seorang guru dan anaknya berprestasi secara akademik.

Hal tersebut dibuktikan dari isi rekening bank Para Terdakwa yang tidak menunjukkan adanya aliran dana dalam jumlah besar maupun transaksi keuangan mencurigakan yang lazim ditemukan dalam tindak pidana narkotika berskala besar dan internasional. Saldo rekening Para Terdakwa bahkan menunjukkan kondisi ekonomi yang terbatas dan sekedar hanya untuk bertahan hidup.

Selain itu, penggunaan listrik rumah tangga Para Terdakwa juga menunjukkan konsumsi listrik yang sangat sederhana hanya Rp 80.000 sd Rp 100.000,- sebagaimana disampaikan dalam bukti memori Banding.  Terdakwa Richard Halomoan Tambunan hingga saat ini masih menumpang tinggal di rumah mertua dengan kondisi kehidupan yang sederhana serta tidak mencerminkan adanya keuntungan ekonomi besar dari tindak pidana sebagaimana didakwakan. Bahkan istri terdakwa harus berjualan ikan asin yang hasilnya hanya cukup untuk bertahan hidup sehari – hari

Bahwa fakta-fakta tersebut seharusnya menjadi bagian penting yang wajib dipertimbangkan Majelis Hakim sebagaimana amanat Pasal 54 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, khususnya terkait keadaan sosial, keadaan ekonomi, sikap batin, serta tingkat kesalahan individual Para Terdakwa sebelum menjatuhkan pidana.

Melalui Press Release ini kami mengajak seluruh rakyat Indonesia melalui insan pers agar memantau peradilan “sesat’’ yang berdasarkan asumsi dan jauh dari nalar dan logika menghukum Hasiholan Samosir dan Richard Tambunan dengan hukuman seumur hidup dan Leo Chandra Samosir dihukum 15 tahun penjara, sementara Fandi Ramadan hanya 5 tahun penjara padahal Fandi Ramadan menempatkan barang tersebut didalam kamar mesin tepatnya ruang bahan bakar. (HAT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *