DHARMASRAYA, JAYA POS – Seorang anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Dharmasraya, berinisial PTM, diduga telah mengabaikan prinsip keterbukaan informasi publik selama berlangsungnya rapat paripurna DPRD Dharmasraya pada Rabu (14/08/2024). Acara tersebut, yang diadakan untuk memberhentikan anggota DPRD lama dan melantik anggota DPRD terpilih, berakhir dengan kontroversi akibat tindakan PTM yang dianggap menghambat tugas jurnalis dan mengabaikan hak-hak publik.
Sejumlah jurnalis di Dharmasraya mengeluhkan sikap PTM yang tidak memberikan akses memadai untuk meliput acara tersebut. Mereka merasa dihalangi dan diperlakukan dengan cara yang tidak sopan, sehingga mengganggu tugas peliputan mereka. “Kami tidak diberi ruang untuk meliput dengan baik. Saat mencoba mendekat untuk mendokumentasikan acara, kami justru diusir dan disuruh menunggu di luar,” ungkap salah seorang jurnalis yang enggan disebutkan namanya.
Bukan hanya jurnalis, sejumlah tamu undangan juga merasakan hal serupa. Zulkifli, seorang mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan kakak dari anggota DPRD terpilih Mawardi, S.Ag dari Partai Nasdem, mengaku kecewa karena tidak diizinkan untuk menyaksikan langsung pelantikan adiknya. “Saya hadir karena mendapat undangan resmi, namun diperlakukan dengan tidak sopan oleh anggota Satpol PP tersebut. Ini sangat mengecewakan,” ujarnya.
Insiden ini menimbulkan pertanyaan besar terkait etika dan profesionalisme anggota Satpol PP dalam menjalankan tugasnya. Terlebih, tindakan PTM dianggap melanggar Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang seharusnya menjamin hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang terbuka dan transparan. (BsC)