DHARMASRAYA, JAYA POS – Kabupaten Dharmasraya kembali menjadi pusat perhatian politik nasional setelah Partai Keadilan Sejahtera (PKS) secara resmi menarik dukungannya terhadap pasangan calon (paslon) Annisa-Leli dan mengalihkannya kepada Adi Gunawan-Romi Siska Putra untuk Pemilihan Kepala Daerah 2024. Langkah strategis ini, yang seharusnya menjadi hak prerogatif PKS, justru menimbulkan ketegangan dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Dharmasraya, yang diduga menghambat proses pengalihan dukungan tersebut.
Pandong Spenra, SH, penasihat hukum paslon Adi Gunawan-Romi Siska Putra, mengecam keras tindakan KPU yang dianggap menabrak prinsip dasar konstitusi yang melindungi hak partai politik. “KPU tidak memiliki kewenangan untuk menolak pengalihan dukungan ini. Penundaan KPU dalam mencabut dukungan lama di aplikasi Silon merupakan pelanggaran serius terhadap hak prerogatif partai yang dijamin undang-undang,” ujarnya dalam orasi yang disampaikan di halaman Kantor KPU Kabupaten Dharmasraya, Rabu (4/9/2024).
Ketua DPD PKS Dharmasraya, H. Widayatmo, SE, menegaskan bahwa keputusan pengalihan dukungan tersebut telah melalui pertimbangan yang mendalam dan selaras dengan Surat Keputusan (SK) DPP PKS nomor 827/SKEP/DPP-PKS/2024. Ia menekankan bahwa hak konstitusional partai untuk mengubah dukungan harus dihormati dan tidak dapat diganggu gugat oleh pihak manapun, termasuk KPU.
Penundaan KPU dalam memperbarui status dukungan di aplikasi Silon telah memicu keprihatinan luas di kalangan pengamat politik, yang melihatnya sebagai penghambatan terhadap proses demokrasi yang sehat dan berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap KPU sebagai penyelenggara pemilu yang seharusnya menjunjung tinggi prinsip netralitas dan keadilan.
PKS, melalui H. Widayatmo, menyatakan komitmennya untuk terus memperjuangkan hak konstitusional mereka. Ia mendesak KPU untuk segera mengambil langkah yang diperlukan agar perubahan dukungan ini tercatat secara resmi dan akurat. “Kami tidak akan tinggal diam jika hak konstitusional kami terus dihambat,” tegasnya.
Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan terhadap hak-hak konstitusional partai politik dalam pelaksanaan pemilu. Sebagai lembaga yang dipercaya untuk menjaga integritas demokrasi, KPU diharapkan dapat menjalankan tugasnya dengan profesionalisme tinggi demi memastikan proses demokrasi yang bersih dan transparan pungkasnya. (BsC)