DHARMASRAYA JAYA POS – Kapolres Dharmasraya, AKBP Bagus Ikhwan, S.I.K., M.H., memimpin langsung upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua personel Polri pada Senin, 9 September 2024, di Lapangan Apel Mapolres Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat. Upacara ini merupakan langkah tegas institusi Polri dalam menegakkan kedisiplinan dan integritas di lingkungan korps Bhayangkara.
Upacara yang dihadiri oleh pejabat utama Polres Dharmasraya, kapolsek jajaran, serta seluruh personel dan ASN tersebut, dilakukan berdasarkan keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat yang ditandatangani pada 22 Agustus 2024 di Padang. Dua personel yang diberhentikan adalah Bripka M.Z dan Bripda D.R, yang terbukti melanggar kode etik profesi Polri dengan tidak menjalankan tugas dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
Bripka M.Z diketahui tidak bertugas selama lebih dari 30 hari berturut-turut sejak 1 April 2023, sedangkan Bripda D.R absen tanpa keterangan selama 72 hari berturut-turut sejak Desember 2023. PTDH ini resmi diberlakukan mulai 1 September 2024.
Dalam amanatnya, AKBP Bagus Ikhwan mengungkapkan bahwa keputusan ini merupakan hal yang berat namun tidak bisa dihindari, karena merupakan langkah penting untuk menjaga profesionalisme dan disiplin di tubuh Polri. Ia juga mengingatkan seluruh personel untuk menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran penting agar selalu bertugas dengan penuh tanggung jawab, integritas, serta menjauhi sikap arogansi.
Lebih lanjut, Kapolres juga mengimbau kepada seluruh personel untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan, guna menjadi teladan bagi keluarga, masyarakat, serta menjaga kehormatan institusi Polri di tengah masyarakat yang semakin kritis terhadap penegakan hukum dan etika profesi.(BsC)