DHARMASRAYA, JAYA POS– Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Dharmasraya mulai memberlakukan pembatasan jam operasional kendaraan angkutan barang mulai Kamis (21/11/2024). Kebijakan ini dirancang untuk mengurai kemacetan dan meningkatkan keselamatan di sepanjang Jalan Lintas Sumatera, terutama pada jam-jam sibuk.
Aturan ini berlaku setiap Senin hingga Jumat, pada pukul 06.30–07.30 WIB di pagi hari dan 15.00–16.00 WIB di sore hari. Titik pengawasan dimulai dari depan Kantor Dishub Kabupaten Dharmasraya.
“Kami ingin memastikan kelancaran arus lalu lintas dan kenyamanan pengguna jalan lain, terutama saat jam sibuk. Kebijakan ini juga bertujuan meminimalisir risiko kecelakaan, termasuk yang berpotensi menyebabkan korban jiwa,” ujar Kepala Dishub Dharmasraya, Catur Ebyandri Mushendra.
Ia menegaskan bahwa kendaraan angkutan barang, khususnya truk bermuatan besar, kerap menjadi salah satu penyebab tersendatnya arus lalu lintas. Dengan kebijakan ini, Dishub berharap aktivitas masyarakat, seperti perjalanan ke kantor, sekolah, dan pasar, tidak terganggu iring-iringan truk besar.
“Kami mengajak para pengemudi angkutan barang untuk bekerja sama mematuhi aturan ini demi kenyamanan bersama. Semua pihak memiliki tanggung jawab untuk menciptakan kondisi lalu lintas yang aman dan lancar,” tambah Catur.
Dishub juga menilai bahwa pembatasan operasional ini dapat memberikan dampak positif pada efisiensi waktu perjalanan masyarakat sekaligus menurunkan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Dharmasraya.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Dharmasraya untuk menciptakan lingkungan transportasi yang lebih tertib dan aman bagi semua pengguna jalan.(BsC)