DHARMASRAYA, JAYA POS – Setelah menjalani penahanan selama 6 bulan 17 hari, Pusrianti alias Santi Binti Nabat akhirnya dinyatakan bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat. Dalam sidang putusan dengan nomor perkara 87/Pid.Sus/2024/PN/Plj pada Selasa, 26 November 2024, majelis hakim memutuskan bahwa dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus narkotika tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Kasus yang menyita perhatian publik ini bermula dari penangkapan Santi pada 9 Mei 2024 oleh dua anggota kepolisian, Begi M dan Heru Irawan, yang bertindak atas laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika. Dalam proses hukum, Santi dituntut 8 tahun penjara dengan hukuman subsider 3 bulan. Namun, pembelaan atau pledoi dari kuasa hukum terdakwa, Tomi Marjohan, SH, di bawah kepemimpinan Tibrani, SH, C Med, berhasil menggugurkan seluruh dakwaan JPU.
Putusan Hakim: Unsur Pasal Tidak Terpenuhi
Majelis hakim dalam putusannya menyatakan bahwa meskipun terdakwa diduga memiliki niat, barang bukti narkotika tidak pernah berada dalam penguasaan atau kepemilikan terdakwa. Hal ini membuat dakwaan yang disusun berdasarkan Pasal 114 dan Pasal 112 UU Narkotika tidak terpenuhi. Hakim juga menegaskan bahwa jika barang bukti tersebut ditemukan berada dalam kendali terdakwa, dakwaan mungkin bisa diterapkan. Namun, berdasarkan fakta persidangan, tidak ada bukti yang menguatkan hal tersebut.
“Vonis ini menegaskan bahwa keadilan berdiri di atas fakta dan bukan sekadar asumsi. Keadilan hanya bisa ditegakkan melalui proses hukum yang cermat dan objektif,” ujar Tibrani, SH, C Med, seusai sidang.
Kemenangan Hukum dan Harapan Baru
Putusan ini menjadi angin segar bagi Santi yang selama lebih dari enam bulan menghadapi tekanan berat akibat jeratan hukum. Di tengah senyum lega, Santi meninggalkan ruang sidang, membawa pesan penting bahwa hak atas perlindungan hukum yang adil adalah hak setiap warga negara.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya akurasi dalam penegakan hukum, khususnya dalam perkara narkotika yang memiliki dampak besar bagi kehidupan masyarakat. Selain itu, keputusan ini juga menjadi bukti nyata bahwa sistem hukum dapat memberikan harapan keadilan bagi mereka yang benar-benar tidak bersalah. (BsC)