Scroll untuk baca artikel
BeritaHeadlineHukum & Kriminal

Penahanan Rapor dan Dugaan Diskriminasi di SMA N 1 Sijunjung: Zafran Tuntut Keadilan, KPAI Turun Tangan

188
×

Penahanan Rapor dan Dugaan Diskriminasi di SMA N 1 Sijunjung: Zafran Tuntut Keadilan, KPAI Turun Tangan

Sebarkan artikel ini
Zafran, Siswa SMA N 1 Sijunjung/

SIJUNJUNG, JAYA POS – Kasus penahanan rapor Zafran, siswa kelas 12 SMA N 1 Sijunjung, mengemuka ke publik dan memunculkan dugaan diskriminasi yang serius di lingkungan pendidikan. Permasalahan ini diduga melibatkan tekanan kepada Zafran untuk mengundurkan diri dari sekolah serta larangan berorganisasi yang bertentangan dengan hak siswa.

Zafran menyatakan dirinya mulai menghadapi tekanan sejak kelas 11. Ketegangan tersebut memuncak pada semester 1 kelas 12, saat rapornya ditahan oleh pihak sekolah tanpa alasan yang dianggap masuk akal.

Kami Hanya Ingin Keadilan

Zafran mengungkapkan bahwa pihak sekolah telah melaporkan aktivitas organisasinya kepada Dinas Pendidikan sejak kelas 11. Namun, konflik baru memanas ketika ia disebut “tidak layak” bersekolah di SMA tersebut dan disarankan pindah.

“Awalnya kami sepakat menjaga keharmonisan, tetapi mereka kembali menekan dengan menahan rapor saya. Saya hanya menuntut keadilan, bukan untuk saya saja, tetapi untuk semua siswa agar tidak mengalami hal serupa,” ujar Zafran saat diwawancarai.

Ia juga mengkritik larangan pihak sekolah terhadap aktivitas organisasinya, termasuk keterlibatannya di Muhammadiyah, yang menurutnya bertentangan dengan kebebasan berorganisasi yang dilindungi undang-undang.

Langkah Hukum dan Keterlibatan KPAI

Merasa haknya dirampas, Zafran melaporkan kasus ini ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pada Jumat, 20 Desember 2024. Laporan tersebut mendapat tanggapan serius, dan KPAI menyatakan akan menyelidiki dugaan pelanggaran hak anak ini.

Selain itu, Safran juga telah menyampaikan laporan ke Wakil Menteri Pendidikan, yang menjanjikan tindak lanjut untuk menyelesaikan konflik ini secara adil.

Pihak Sekolah Angkat Suara

Kepala SMA N 1 Sijunjung, Hasmi Gustin Rosa, membantah tuduhan diskriminasi. Melalui pernyataannya, ia menyebut bahwa saran untuk pindah sekolah diberikan karena Zafran kerap absen dari kegiatan sekolah seperti upacara, wirid, dan kegiatan lainnya tanpa izin.

“Kami tidak memaksa, hanya menyarankan. Anak ini pintar, mungkin di sekolah lain dia bisa lebih sukses. Data Zafran pun masih terdaftar di Dapodik, jadi tuduhan itu tidak sepenuhnya benar,” ujar Hasmi.

Namun, Hasmi juga mengungkapkan kekhawatirannya bahwa sikap Zafran dapat memengaruhi kelulusannya. Pihak sekolah juga akan mengklarifikasi masalah ini secara tertulis kepada KPAI, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat, serta pihak terkait lainnya.

Dugaan Diskriminasi di Lingkungan Pendidikan

Kasus ini kini menjadi sorotan publik. Selain menyangkut dugaan pelanggaran hak anak, persoalan ini memicu diskusi tentang kebebasan siswa dalam berorganisasi dan bagaimana dunia pendidikan harus memberikan perlindungan terhadap hak-hak dasar siswa.

Pihak terkait diharapkan segera menyelesaikan konflik ini demi menjaga integritas pendidikan dan memberikan kepastian keadilan bagi Zafran dan siswa lainnya. (BsC/RD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *