DHARMASRAYA, JAYA POS – Lembaga Swadaya Masyarakat Himpunan Aspirasi Masyarakat Peduli Dharmasraya (LSM HAMPD) resmi melaporkan dugaan penyelewengan penggunaan dana Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Dharmasraya ke Kejaksaan Negeri Dharmasraya, Kamis (23/1/2024).
Surat laporan tersebut diantarkan langsung oleh Ketua Harian LSM HAMPD, Samsurijal, bersama Ketua Umum Indra Kusuma Negara dan sejumlah rekan lainnya. Dalam laporan itu, mereka menyoroti dugaan penyalahgunaan dana KONI yang dinilai tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami secara kelembagaan telah menyampaikan aspirasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan dana KONI Dharmasraya yang terkesan tidak transparan,” ujar Samsurijal kepada JAYA POS usai menyerahkan laporan tersebut.
Surat resmi bernomor 29/HAM PD/I/DMRY-2025 tersebut memuat sejumlah poin penting, termasuk dugaan korupsi, penyalahgunaan kewenangan, dan penggunaan dana untuk kepentingan pribadi. Selain dana KONI, laporan itu juga mencakup penggunaan dana CSR dari Bank Nagari dan perusahaan lainnya.
Salah satu sorotan utama adalah pelaksanaan event SR Cup 2023 dan 2024 yang diduga menelan anggaran hingga Rp10 miliar. Menurut LSM HAMPD, SR Cup dilaksanakan atas nama pribadi, bukan pemerintah daerah. “Kami meminta Kejaksaan Negeri Dharmasraya untuk memeriksa pihak-pihak terkait, seperti KONI Dharmasraya, Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga, Ketua Panitia SR Cup, dan Bank Nagari,” tegas Samsurijal.
Surat tersebut ditembuskan ke berbagai instansi, termasuk Kejaksaan Tinggi Sumbar di Padang, Kejaksaan Agung di Jakarta, serta Jampidsus Kejagung RI.
Dengan laporan ini, LSM HAMPD berharap pihak kejaksaan dapat segera mengambil langkah hukum untuk mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan bagi masyarakat Dharmasraya. “Kami membawa aspirasi masyarakat dan berharap ada transparansi serta pertanggungjawaban dari pihak-pihak terkait,” kata Samsurijal.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan diharapkan menjadi awal perbaikan dalam pengelolaan dana publik di Dharmasraya, tutupnya. (BsC)