BeritaHeadlineNusantara

Skandal ASN RSUD Sijunjung Terbongkar! Diduga Nikah Siri dengan Suami Orang, Polisi Selidiki Dugaan Perzinahan

×

Skandal ASN RSUD Sijunjung Terbongkar! Diduga Nikah Siri dengan Suami Orang, Polisi Selidiki Dugaan Perzinahan

Sebarkan artikel ini
Dua Awak Media Harian Jaya Pos & Japos. Co Jumpai Kepala BKPSDM Sijunjung.

SIJUNJUNG, JAYA POS – Sebuah skandal yang mengguncang RSUD Sijunjung akhirnya mencuat ke publik! Loli Farlina, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di rumah sakit tersebut, diduga telah menikah siri dengan dr. Roni Hidayat—yang masih berstatus suami sah dari Andriyani. Kasus ini terungkap setelah warga melakukan penggerebekan di Jorong Taratak Baru Utara, Kecamatan Tanjung Gadang.

Dugaan pernikahan siri ini dikabarkan telah berlangsung sejak 13 Desember 2019 di Simpang Empat, Pasaman. Namun, kuasa hukum Andriyani, Tibrani, SH, C. Med, menegaskan bahwa sejak 2005, dr. Roni masih terikat pernikahan resmi dengan kliennya, sehingga hubungan tersebut dapat dikategorikan sebagai perzinahan menurut hukum yang berlaku.

RSUD & BKPSDM Sijunjung Beri Tanggapan

Upaya konfirmasi langsung kepada Loli Farlina pada Senin (17/02/2025) di RSUD Sijunjung tidak membuahkan hasil. ASN tersebut tidak ditemukan di tempat kerja, sementara pesan yang dikirimkan melalui WhatsApp juga tidak direspons. Bahkan, awak media justru diblokir hingga berita ini diterbitkan.

Direktur RSUD Sijunjung, Riyantis Capanay, tidak dapat memberikan keterangan karena sedang berada di Jakarta. Di sisi lain, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sijunjung mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan mengenai kasus ini dan telah memanggil Loli untuk klarifikasi.

“Kami sudah memanggil yang bersangkutan, dan dia meminta waktu untuk menyelesaikan masalah ini,” ujar Kabid Kepegawaian BKPSDM Sijunjung, Niki Pratama, melalui Kepala BKPSDM Kamsia Ardi di ruang kerjanya baru-baru ini.

Polisi Dalami Dugaan Pidana, dr. Roni Terancam Hukuman

Kasus ini kini telah memasuki ranah hukum setelah Andriyani resmi melaporkan dugaan perselingkuhan dan perzinahan ke Polres Sijunjung. Polisi tengah menyelidiki kasus ini berdasarkan Pasal 284 KUHP dan Pasal 411 UU No. 1/2023 tentang KUHP. Jika terbukti bersalah, dr. Roni dapat menghadapi ancaman hukuman yang tidak ringan.

Sidang Cerai Memanas! dr. Roni Mangkir, Ada yang Ditutup-Tutupi?

Persoalan ini semakin kompleks dengan berlangsungnya proses perceraian antara dr. Roni dan Andriyani di Pengadilan Agama Pulau Punjung. Pada sidang kedua yang dijadwalkan Selasa (11/02/2025), dr. Roni tidak hadir, memunculkan spekulasi adanya sesuatu yang ingin ditutupi.

“Ketidakhadiran ini menimbulkan tanda tanya besar. Apakah ada sesuatu yang ingin ditutup-tutupi?” ujar Tibrani, kuasa hukum Andriyani.

Sementara itu, tim kuasa hukum dr. Roni menyayangkan pemberitaan yang menampilkan foto kliennya tanpa sensor, yang dianggap sebagai pelanggaran privasi.

Dengan semakin memanasnya kasus ini, publik menantikan kelanjutan sidang yang berpotensi mengungkap fakta-fakta baru yang lebih mengejutkan. JAYA POS & JAPOS.CO akan terus mengawal perkembangan kasus ini secara mendalam!

(RD/BsC)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *