SOLOK SELATAN, JAYA POS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Solok Selatan, Sumatra Barat, resmi menerima penyerahan empat tersangka beserta barang bukti dalam kasus pertambangan emas tanpa izin (PETI) dari penyidik Polda Sumbar. Penyerahan tahap dua ini dilakukan terkait tindak pidana yang terjadi di Kenagarian Pakan Raba’a Timur, Kecamatan KPGD, pada Januari lalu.
Kepala Kejaksaan Negeri Solok Selatan, Fitriansyah Akbar Ali, S.H., M.H., dalam pernyataannya pada Kamis (20/3/2025), menyatakan bahwa pihaknya telah menerima para tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Sumbar. “Kami telah menerima penyerahan tersangka dari penyidik Polda Sumbar atas kasus penambangan emas tanpa izin ini. Ada empat tersangka yang saat ini sudah kami terima,” ujar Kajari Fitriansyah, didampingi sejumlah pejabat utama Kejari Solok Selatan.
Lebih lanjut, Kajari mengungkapkan bahwa keempat tersangka kini dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Muaralabuh sebelum nantinya dilimpahkan ke pengadilan untuk proses persidangan.
Kronologi Pengungkapan Kasus
Kasus ini bermula saat tim Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipiter) Polda Sumbar mengamankan satu unit alat berat jenis ekskavator yang digunakan dalam aktivitas tambang emas ilegal di aliran Sungai Landia, Jorong Pasia Putiah, Nagari Pakan Raba’a Timur, pada Selasa (21/1/2025).
Setelah diamankan, alat berat tersebut dibawa dari lokasi penambangan dan dititipkan di Mapolsek Sungai Pagu sebagai barang bukti. “Saat ini, perkara ini sudah memasuki tahap dua di Kejari Solok Selatan dan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Fitriansyah.
Kasus tambang ilegal di Sumatra Barat menjadi perhatian serius aparat penegak hukum mengingat dampak lingkungan dan sosial yang ditimbulkan. Dengan diteruskannya kasus ini ke pengadilan, diharapkan dapat memberikan efek jera serta menjadi langkah tegas dalam memberantas praktik pertambangan ilegal di wilayah tersebut. (EA)