BeritaHeadline

Skandal Pupuk Subsidi di Palu Kurau: ASN Aktif Diduga Kendalikan Kios dan Jual di Atas HET

13
×

Skandal Pupuk Subsidi di Palu Kurau: ASN Aktif Diduga Kendalikan Kios dan Jual di Atas HET

Sebarkan artikel ini
Kios Pupuk Pak Martin Siregar KUPT di Dusun (6) Desa Palu Kurau.

PALU KURAU, JAYA POS – Dugaan penyalahgunaan wewenang kembali mencuat dari sektor pertanian Kabupaten Deli Serdang. Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif, Martin Siregar, yang menjabat sebagai Kepala Unit Pelaksana Teknis (KUPT) Pertanian Deli Serdang, diduga mengelola secara diam-diam sebuah kios pupuk bersubsidi di Dusun VI, Desa Palu Kurau.

Ironisnya, kios tersebut dilaporkan menjual pupuk bersubsidi dengan harga yang jauh melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Warga menyebutkan harga pupuk mencapai Rp145.000 hingga Rp150.000 per sak, padahal HET resmi hanya sebesar Rp12.500. Selisih harga yang sangat mencolok ini membebani petani kecil yang seharusnya menjadi penerima manfaat utama subsidi pemerintah.

“Saya cuma sanggup beli setengah sak, harganya sudah tidak masuk akal. Padahal itu pupuk subsidi,” keluh seorang warga yang enggan disebut namanya. Ia juga menambahkan bahwa praktik ini telah berlangsung cukup lama tanpa pernah tersentuh oleh aparat penegak hukum.

Yang lebih memprihatinkan, Martin Siregar, sosok yang seharusnya bertanggung jawab mengawasi distribusi pupuk subsidi agar tepat sasaran, justru diduga menjadi aktor langsung dalam permainan ini. Kios yang dikendalikan disebut-sebut miliknya, meskipun beroperasi di luar wilayah kantornya di Desa Bulu Cina. Warga setempat menyatakan bahwa kios tersebut dijaga oleh pihak lokal dan aktivitas jual-beli dilakukan secara terbuka.

“Sudah dari dulu itu kios punya Pak Martin,” kata seorang tokoh masyarakat setempat.

Jika dugaan ini terbukti benar, maka ini bukan hanya pelanggaran etika dan hukum, tapi juga bentuk nyata pengkhianatan terhadap amanah jabatan serta kepercayaan publik. ASN yang semestinya menjadi pelayan masyarakat justru berbisnis dengan memanfaatkan posisinya—menyengsarakan petani demi keuntungan pribadi.

Masyarakat mendesak agar Inspektorat, Ombudsman RI, Kejaksaan Tinggi Sumut, dan Kejari Deli Serdang segera turun tangan menyelidiki kasus ini secara tuntas. Tak boleh ada impunitas bagi pejabat publik yang bermain curang di atas penderitaan rakyat.

Dinas Pertanian Kabupaten Deli Serdang dan Bupati dr. H Asri Ludin Tambunan,M.Ked(PD),Sp.PD  untuk bersikap tegas dan tidak menutup mata terhadap dugaan praktik mafia pupuk di lingkungan ASN mereka sendiri.

“Kalau ASN bisa bebas jadi pengecer dan menaikkan harga sesuka hati, keadilan untuk petani tinggal angan-angan,” ujar seorang petani muda dari Palu Kurau dengan nada kecewa.

Kasus ini seharusnya menjadi alarm keras bagi seluruh jajaran pemerintahan di Deli Serdang. Skema subsidi yang ditujukan untuk kesejahteraan petani tidak boleh dikuasai oleh segelintir oknum yang rakus.

(Horas Limbong – Jaya Pos)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *