SOLOK SELATAN, JAYA POS — Upaya investigatif yang dilakukan wartawan Harian JAYA POS terkait transparansi penggunaan anggaran program pakaian gratis bagi pelajar di Kabupaten Solok Selatan hingga kini belum membuahkan hasil. Sejak awal permintaan data pada 23 Juni 2025, proses konfirmasi terus tertunda tanpa alasan yang jelas dari pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) setempat.
Wartawan JAYA POS mendatangi langsung kantor Disdikbud Solok Selatan pada Senin (23/6/2025) untuk meminta data serapan anggaran program pemberian pakaian gratis mulai dari jenjang PAUD hingga tingkat SLTA sederajat untuk tahun anggaran 2022, 2023, dan 2024. Namun, proses pengumpulan data mengalami kendala berulang.
Sekretaris Dinas Arahkan, Tapi Tak Ada Kejelasan Data
Sekretaris Dinas (Sekdis) Sendria Fardi, SS, M.Si., mengonfirmasi bahwa program tersebut memang dilaksanakan oleh beberapa bidang:
- PAUD/TK oleh Kabid Zulkarnain,
- SDN oleh Kabid Meri,
- SMP dan Madrasah oleh Kabid Muliadi,
- SLTA dan sederajat oleh Kabag Kesra, Mahadolok Ritonga (di bawah Sekretariat Bupati).
Namun, ketika wartawan mencoba menghubungi para kepala bidang tersebut, hanya Meri (Kabid Dikdas) yang merespons, itupun dengan alasan terbatas: “Kami tidak bisa memberikan data serapan anggaran tanpa izin langsung dari pimpinan (Kepala Dinas), karena itu instruksi beliau,” ujar Meri.
Upaya menghubungi Kabid lainnya tidak membuahkan hasil—semua nomor telepon tidak aktif atau tidak merespons.
Pada Rabu (2/7/2025), wartawan kembali menyambangi kantor Dinas Pendidikan dengan harapan bertemu langsung Kepala Dinas, Syamsuria. Namun, informasi dari resepsionis dan Sekdis menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang rapat dengan BKPSDM dan sejumlah dinas lainnya.
Keesokan harinya, Kamis (3/7/2025), wartawan kembali mendatangi kantor dinas sekitar pukul 13.32 WIB, namun ruangan Kepala Dinas kosong. Ketika dihubungi melalui telepon seluler, Syamsuria hanya mengatakan bahwa data bisa diberikan hari Senin (7/7/2025) mendatang. Ia juga menyebutkan bahwa data akan disiapkan bersama para kepala bidang terkait dan mengaku bahwa pelaksanaan program dilakukan secara swakelola.
“Kasih waktu saya sampai hari Senin. Nanti saya bisa hadirkan semua Kabid pelaksana. Pelaksanaan distribusi pakaian sekolah gratis dilakukan secara swakelola,” ujar Syamsuria via telepon.
Minim Transparansi, Publik Patut Curiga
Lambannya respon dan tidak terbukanya Dinas Pendidikan dalam memberikan informasi publik menimbulkan pertanyaan serius soal transparansi pengelolaan anggaran, terutama pada program strategis seperti pengadaan pakaian sekolah gratis yang menyentuh kebutuhan dasar pelajar.
Padahal, seuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), setiap badan publik wajib menyediakan dan mengumumkan informasi anggaran, termasuk realisasi dan serapan APBD secara terbuka kepada masyarakat.
Ketidakhadiran kepala dinas secara berulang, serta sikap para kepala bidang yang enggan memberikan data tanpa kejelasan prosedur resmi, semakin memperkuat kesan bahwa ada informasi yang sedang “disembunyikan” dari publik.
Wartawan JAYA POS akan terus mengawal dan menagih data ini, sebagai bentuk kontrol terhadap penggunaan uang negara, terutama untuk program yang sangat vital bagi masyarakat. Pertanyaannya kini: apa yang sebenarnya ingin disembunyikan oleh Dinas Pendidikan Solok Selatan?
(EA – JAYA POS)