BeritaHeadline

Puti Nilam, Pewaris Kerajaan Alam Surambi, Tegas Menolak Klaim Demo Atas Nama Adat Kabano Ampek Suku

×

Puti Nilam, Pewaris Kerajaan Alam Surambi, Tegas Menolak Klaim Demo Atas Nama Adat Kabano Ampek Suku

Sebarkan artikel ini
Aksi Demo Atas Nama Besar Masyarakat Adat Alam Surambi Sungai Pagu, sekitar 50 orang , Yang pada Foto Dan Vidio ( ft Jaya POS Grup).

SOLOK SELATAN, JAYA POS – Aksi demonstrasi yang digelar oleh sekelompok warga yang mengatasnamakan diri sebagai Masyarakat Adat Alam Surambi Sungai Pagu Kabano Ampek Suku pada Senin, 7 Juli 2025, menuai sorotan tajam dari para tokoh adat, khususnya di pusat adat Nagari Pasia Talang, Solok Selatan.

Dalam negara demokrasi, unjuk rasa adalah bagian sah dari kebebasan berekspresi yang dijamin undang-undang. Namun, penggunaan nama besar adat dan kerajaan untuk menguatkan narasi aksi menuai pertanyaan dan penolakan keras dari para pemangku adat yang sah.

Wartawan Jaya Pos menyambangi kediaman Puti Nilam Sari, pewaris Kerajaan Alam Surambi dan pemangku gelar Bundo Kandung Bundo Lumbago. Ia menyatakan dengan tegas bahwa dirinya menghormati hak demokrasi setiap warga, termasuk hak untuk menyampaikan pendapat melalui demonstrasi.

“Saya tidak akan melarang aksi demonstrasi karena itu hak dalam demokrasi. Tapi saya menolak keras dan membantah penggunaan nama Masyarakat Adat Alam Surambi Kabano Ampek Suku oleh para pendemo tanpa persetujuan dari pucuk pimpinan adat yang sah,” tegas Puti Nilam Sari.

Empat Bano, Empat Kepemimpinan Adat

Menurut Puti Nilam, setiap Bano (wilayah suku adat) dalam Kerajaan Alam Surambi memiliki struktur kepemimpinan yang jelas, lengkap dengan pemangku adat, ninik mamak, dan masyarakatnya sendiri. Tidak satu pun dari empat Bano besar tersebut yang diketahui telah menyelenggarakan musyawarah besar atau rapat adat terkait aksi demonstrasi tersebut.

Bano Tigo Lareh Bakapanjangan, terdiri dari 15 Datuak Pucuk Induk dan dipimpin oleh Tuanku Rajo Malenggang. Tidak ada informasi bahwa musyawarah atau persetujuan aksi demo berasal dari sini.

Bano Kampai Dua Puluh Empat, berada di bawah kepemimpinan Tuanku Raja Bagindo. Puti Nilam mempertanyakan apakah telah dilakukan musyawarah besar dari kaum Kampai.

Bano Panai Tigo Ibu, yang terdiri dari Panai Tanjung, Panai Tengah, dan Panai Lundang, dipimpin oleh Tuanku Rajo Batuah. Lagi-lagi, tidak ada kabar adanya restu dari pucuk pimpinannya.

Bano Pucuak Ba Urek Tunggang, berpusat di Melayu Kampung Dalam, Pasia Talang, dipimpin oleh Bagindo Sari Pado. Ini adalah pusat adat Kerajaan Alam Surambi Sungai Pagu.

“Jumlah masyarakat adat yang masuk dalam keempat Bano ini mencapai lebih dari 300 ribu jiwa, tersebar baik di dalam maupun luar Kabupaten Solok Selatan. Maka tidak bisa sembarangan mengatasnamakan adat tanpa restu dan musyawarah dari pucuk pimpinan adat,” ujar Puti Nilam.

Puti Nilam juga menekankan bahwa Nagari Pasia Talang adalah pusat Kerajaan Alam Surambi Sungai Pagu, dengan sistem adat dan hukum adat yang hidup dan dijalankan secara turun-temurun. Oleh karena itu, setiap gerakan yang mengatasnamakan adat harus melalui prosedur adat yang sah, termasuk musyawarah besar dan persetujuan dari para raja dan pemuka adat per Bano.

Dukungan Penolakan dari Tokoh Adat Kampai

Di tempat terpisah, Irwandi SB – tokoh adat dari kaum Kampai Bendang Nan Barampek dan pejuang pemekaran Kabupaten Solok Selatan – juga menyampaikan penolakannya.

“Ini sungguh keterlaluan. Nama besar Adat Alam Surambi digunakan sembarangan. Kami akan segera memanggil rapat besar seluruh wilayah Kerajaan Alam Surambi, termasuk perwakilan di perantauan,” ujar Irwandi SB penuh nada kesal.

Ia menegaskan bahwa dalam tatanan adat, tidak boleh ada keputusan atau aksi yang mencatut nama adat tanpa melalui mekanisme adat yang sah. “Rapat adat, musyawarah besar, dan persetujuan dari Raja-Raja serta Tuanku-Tuanku per Bano adalah syarat mutlak. Tanpa itu, semua klaim tidak sah,” pungkasnya. (EA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *