SOLOK SELATAN, JAYA POS — Pemerintah Kabupaten Solok Selatan kembali merealisasikan Program Unggulan Pemberian Pakaian Sekolah Gratis bagi siswa pada berbagai jenjang pendidikan, mulai dari TK/PAUD, SD, SMP/MTS, hingga SMA/SMK dan MAN. Agenda pembagian berlangsung pada Kamis, 20 November 2025.
Kepala Dinas Pendidikan Solok Selatan yang baru dilantik, Hamudis, turut menyampaikan rincian program tersebut. Sebelumnya, Hamudis pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Capil Disduk serta Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Solok Selatan. Kini, ia kembali dipercaya memimpin sektor pendidikan sebagai motor penggerak peningkatan kualitas pendidikan daerah.
Dalam kegiatan penyerahan pakaian sekolah gratis yang dipusatkan di Taman Muara Labuh, Sungai Pagu, Hamudis menjelaskan bahwa sebanyak 26.952 stel pakaian telah disiapkan. Seragam tersebut diperuntukkan bagi siswa TK/PAUD, SDN, SMPN, MTSN, SLA/setingkat, SMA, SMK, dan MAN di seluruh wilayah Kabupaten Solok Selatan.
“Program Pemberian Pakaian Sekolah Gratis merupakan Program Unggulan Bupati dan Wakil Bupati Solok Selatan di bawah kepemimpinan Bupati H. Khairunas dan Wakil Bupati H. Yulian Efi,” ujar Hamudis.
Ia menjelaskan, program ini memiliki beberapa tujuan utama. Pertama, meringankan beban orang tua dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak. Kedua, mendukung pemerataan pendidikan yang berkualitas bagi seluruh lapisan masyarakat. Ketiga, sejalan dengan Program Prioritas Kementerian Pendidikan untuk jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Hamudis menambahkan, pelaksanaan program tahun 2025 dimulai sejak bulan Agustus. Untuk jenjang SLTA, pendanaan program dialokasikan melalui DPA Bagian Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Solok Selatan.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Program Pemberian Pakaian Sekolah Gratis ini tidak hanya merupakan prioritas pemerintah daerah, tetapi juga selaras dengan Prioritas Keempat Cita Presiden Prabowo, yaitu pengembangan SDM unggul melalui peningkatan kualitas pendidikan, kesehatan, dan kesetaraan gender. Program ini juga mengacu pada Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tentang penggunaan seragam sekolah, termasuk dukungan terhadap pemberian seragam gratis.
“Ini adalah komitmen pemerintah daerah untuk memastikan seluruh anak di Solok Selatan mendapatkan akses pendidikan tanpa hambatan ekonomi,” tutup Hamudis. (EA)












