BeritaHeadline

Ketum PAN Zulhas Diterpa Isu Negatif: Tuduhan soal Pelepasan Hutan dan Pencitraan Bencana Dinilai Keliru dan Menyesatkan

×

Ketum PAN Zulhas Diterpa Isu Negatif: Tuduhan soal Pelepasan Hutan dan Pencitraan Bencana Dinilai Keliru dan Menyesatkan

Sebarkan artikel ini
Taman Nasional Tesso Nilo.

JAKARTA, JAPOS.CO — Ketua Umum PAN sekaligus Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), kembali menjadi sorotan setelah muncul dua isu negatif yang dinilai tidak berdasar. Tuduhan tersebut meliputi klaim bahwa ia melepas kawasan hutan seluas 1,6 juta hektare saat menjabat Menteri Kehutanan periode 2009–2014, serta anggapan bahwa aksi memanggul beras untuk korban banjir dan longsor di Sumatra hanyalah pencitraan.

Kedua isu itu dinilai bukan hanya keliru, tetapi juga berpotensi menyesatkan publik. Penulis menilai narasi tersebut bahkan dapat dikategorikan sebagai bentuk serangan pribadi yang mengarah pada fitnah—sebuah tindakan tercela baik secara moral maupun agama.

Pandangan ini diperkuat oleh penjelasan Dr. Hadi Daryanto, Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan 2010–2015, yang dipublikasikan berbagai media nasional pada Sabtu (6/12/2025). Penjelasan tersebut merujuk pada dua regulasi penting:

-SK.673/Menhut-II/2014 (8 Agustus 2014)

-SK.878/Menhut-II/2014 (29 September 2014)

Setelah mencermati dokumen tersebut, terlihat bahwa kebijakan yang diambil pemerintah kala itu bukanlah pemberian izin baru untuk membuka hutan, melainkan penyesuaian tata ruang menindaklanjuti permintaan resmi Pemerintah Provinsi Riau.

Dalam SK.673/Menhut-II/2014, pemerintah menetapkan perubahan peruntukan kawasan hutan seluas ±1.638.249 hektare; perubahan fungsi kawasan hutan ±717.543 hektare; serta penunjukan bukan kawasan hutan menjadi kawasan hutan ±11.552 hektare. Objek lahan tersebut pada faktanya telah menjadi permukiman, fasilitas sosial, fasilitas umum, dan lahan garapan masyarakat yang telah dikelola turun-temurun.

Kebijakan ini diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum bagi warga, sejalan dengan amanat kebijakan penataan ruang nasional, dan diproses berdasarkan:

-Surat-surat resmi Gubernur Riau periode 2009–2012,

-Rekomendasi Tim Terpadu Kajian Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan, serta

-Surat Sekretaris Kabinet Nomor B.381/Seskab/VII/2014.

SK.878/Menhut-II/2014 kemudian memperbarui penetapan kawasan hutan Provinsi Riau berdasarkan ketentuan sejak 1986 dan penyesuaian pascapembentukan Provinsi Kepulauan Riau. Keseluruhan regulasi ini merupakan implementasi UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, bukan tindakan sepihak seorang menteri.

Berdasarkan data regulatif tersebut, tuduhan bahwa Zulhas melepaskan hutan 1,6 juta hektare untuk kepentingan tertentu dinilai sebagai kesalahpahaman besar dan tidak memiliki dasar valid.

Soal Pencitraan Panggul Beras: Bagian dari Tugas Pejabat dalam Penanganan Bencana

Isu kedua menyasar aksi Zulhas yang memanggul beras saat meninjau korban banjir di Sumatra. Dalam tulisan sebelumnya, “Aksi Cepat Zulhas dalam Membantu: Panggul Beras sebagai Ungkapan Duka dan Kepedulian, Bukan Pencitraan,” penulis telah menguraikan analisis terhadap tiga video di PAN TV dan Instagram Zulhas.

Dari analisis tersebut, tindakan Zulhas tampak merupakan bagian dari rangkaian kegiatan penanganan bencana yang memang sedang berlangsung. Ia berdialog dengan warga, menenangkan korban, memastikan kesiapan relokasi, serta menyerahkan bantuan langsung di lokasi.

Aksi tersebut sejalan dengan amanat UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana yang menegaskan kewajiban pejabat negara untuk hadir memberikan perlindungan dan bantuan. Memanggul beras dinilai sebagai respons spontan dalam situasi darurat—sebuah ekspresi empati sekaligus tanggung jawab moral.

Dari seluruh uraian regulatif, fakta lapangan, dan rangkaian tindakan kemanusiaan tersebut, terlihat bahwa Zulhas tengah menjadi sasaran isu negatif yang tidak berdasar. Tuduhan soal pelepasan hutan dan pencitraan dinilai keliru, menyesatkan, serta berpotensi membentuk opini publik yang tidak sesuai realitas.***

Oleh: Sugiyanto (SGY)-Emik, Pengamat Ibu Kota

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *