BeritaHeadline

Masyarakat Tambang Tradisional di Hutan Ulayat KPGD Tagih Usulan IPR kepada Pemkab Solok Selatan

77
×

Masyarakat Tambang Tradisional di Hutan Ulayat KPGD Tagih Usulan IPR kepada Pemkab Solok Selatan

Sebarkan artikel ini
Bupati Dan Wakil Bupati Solok -Selatan.

SOLOK SELATAN, JAYA POS – Masyarakat penambang manual dan tradisional yang beraktivitas di kawasan hutan ulayat KPGD, Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat, kembali menagih keseriusan Pemerintah Kabupaten Solok Selatan dalam memperjuangkan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Para penambang menegaskan bahwa aktivitas penambangan yang mereka lakukan bersifat manual dan tradisional, tanpa menggunakan bahan kimia berbahaya, sehingga tidak menimbulkan kerusakan lingkungan. Aktivitas tersebut telah berlangsung secara turun-temurun dan menjadi sumber penghidupan utama bagi masyarakat setempat.

Tokoh adat bersama perwakilan masyarakat berharap Bupati Solok Selatan, H. Khairunas, dapat memperjuangkan legalitas penambangan rakyat melalui penerbitan IPR. Selain itu, mereka juga meminta adanya bimbingan teknis serta pendampingan dari pemerintah agar kegiatan penambangan dilakukan sesuai kaidah pertambangan yang baik dan ramah lingkungan.

“Penambangan tradisional ini telah menjadi sandaran hidup bagi kurang lebih 30.000 masyarakat. Namun hingga kini, kami masih terus dibayangi ancaman penertiban aparat kepolisian karena dianggap ilegal,” ungkap salah seorang tokoh masyarakat.

Masyarakat menilai, tanpa adanya payung hukum yang jelas, para penambang kerap merasa tertekan dan tidak memiliki rasa aman dalam bekerja. Mereka juga berharap pemerintah dapat memberikan pembinaan, termasuk petunjuk teknis penggunaan bahan kimia maupun non-kimia sesuai aturan yang berlaku.

Lebih lanjut, masyarakat menegaskan bahwa kebutuhan utama mereka saat ini adalah kenyamanan dan rasa aman dalam bekerja, tanpa dihantui rasa takut serta terhindar dari praktik pemalakan oleh oknum tertentu.

Sebagai perbandingan, masyarakat mencontohkan Kabupaten Sijunjung yang telah menerbitkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), sehingga penambang di daerah tersebut memiliki perlindungan hukum yang jelas dalam menjalankan aktivitasnya.

“Kami berharap Solok Selatan bisa mengikuti langkah tersebut, agar masyarakat penambang rakyat memiliki pegangan hukum yang sah dan mendapat perlindungan dari pemerintah,” pungkasnya. (EA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *