MUARALABUH, JAYA POS – Masyarakat Pauah Duo, kecamatan hasil pemekaran dari Kecamatan Sungai Pagu yang dikenal sebagai pusat adat dan tokoh-tokoh besar pemekaran Kabupaten Solok Selatan, mengaku kecewa dan sakit hati terhadap sikap kepemimpinan daerah saat ini. Mereka menilai tidak adanya itikad baik dalam menyelesaikan persoalan tapal batas Sungai Pagu Lama, khususnya di wilayah Kecamatan Pauah Duo, tepatnya di Jembatan Liki, Sabtu (17/1/2026).
Persoalan ini mencuat seiring perjuangan Bupati Solok Selatan Khairunas dalam mengurus nomor registrasi delapan nagari persiapan, termasuk Nagari Persiapan Lubuak Gadang Barat Daya yang berbasis di Liki, Kecamatan Sangir Lubuak Gadang (wilayah selatan Solok Selatan). Namun, kuat dugaan penetapan titik koordinat wilayah nagari persiapan tersebut justru berpotensi mengalihkan wilayah konsesi PT SEML Suprime Muaralabuh ke Kabupaten Solok Selatan bagian Sangir.
Padahal, secara historis dan administratif, kawasan tersebut berbatas langsung dengan Pekonina, Kecamatan Pauah Duo. Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Solok Selatan, Syamsurijaldi, bersama staf dan Kepala Bidang Tata Ruang dalam sebuah pertemuan yang berlangsung pada Kamis sore di kediamannya, di belakang SMKN 1 Solok Selatan. Pertemuan tersebut juga dihadiri Bupati Khairunas dan secara khusus membahas sengketa tapal batas dimaksud.
Dalam pertemuan itu, Syamsurijaldi menyatakan bahwa apabila titik koordinat tidak disepakati, proses penetapan delapan nagari persiapan menjadi nagari definitif dapat tertunda, bahkan berpotensi batal. Pernyataan tersebut memicu reaksi keras dan berujung aksi demonstrasi pada Oktober 2024 lalu.
Tokoh masyarakat Muaralabuh dan Pauah Duo menolak alasan yang disampaikan Sekdakab. Mereka menegaskan bahwa tapal batas telah jelas sejak sebelum Kabupaten Solok Selatan terbentuk, yakni berada di Jembatan Sungai Batang Liki. Bukti berupa pancang dan papan tapal batas yang didirikan masyarakat sejak lama hingga kini masih berdiri kokoh di tepi jembatan tersebut.
“Tapal batas itu sudah diketahui umum sejak dahulu. Kami, masyarakat Sungai Pagu lama, dengan tegas mempertahankan pancang batas itu,” ujar St Batuah, tokoh adat Sungai Pagu lama, yang dikuatkan oleh Yopi Daulat, penerus Kerajaan Alam Surambi Sungai Pagu.
Yopi Daulat menegaskan bahwa Bupati Khairunas sebagai kepala daerah wajib menyelesaikan persoalan ini berdasarkan pemetaan adat lama. Menurutnya, wilayah Nagari Pekonina secara mutlak merupakan bagian dari Pauah Duo, Sungai Pagu lama, dengan batas alam Sungai Batang Liki.
“Tidak ada tafsir lain. Tebing Sungai Batang Liki di belahan Pekonina adalah harga mati wilayah Sungai Pagu lama, beserta seluruh tanah dan isinya. PT SEML Suprime tidak akan pernah dilepaskan menjadi wilayah Sangir,” tegas Yopi.
Ia juga membantah pernyataan Sekdakab yang menyebut penetapan titik koordinat telah dilakukan pada masa kepemimpinan Bupati H. Muzni Zakaria dan Wakil Bupati Abdurrahman. “Pernyataan itu tidak masuk akal dan kami tolak,” tutup Yopi Daulat dengan tegas. (EA)












