SOLOK SELATAN, JAYA POS – Komitmen aparat dalam menjaga kelestarian hutan kembali ditegaskan melalui patroli terpadu yang dilakukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) bersama Polres Solok Selatan di wilayah Nagari Pakan Rabaa, Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh (KPGD), Kabupaten Solok Selatan, Jumat (06/02/2026).
Patroli ini menyasar sejumlah titik yang diduga kuat menjadi lokasi aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI). Di lapangan, tim gabungan menemukan beberapa lubang bekas galian yang mengindikasikan adanya praktik penambangan ilegal yang sebelumnya berlangsung di kawasan hutan tersebut.
Sebagai langkah penegakan hukum sekaligus upaya pencegahan agar aktivitas serupa tidak kembali terjadi, petugas melakukan pemusnahan pondok-pondok liar yang ditinggalkan para pelaku dengan cara dibakar. Selain itu, sejumlah barang yang ditemukan di lokasi turut diamankan sebagai barang bukti.
Kapolres Solok Selatan, AKBP M. Faisal Perdana, S.I.K., menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata sinergitas lintas sektor dalam melindungi kawasan hutan dari kerusakan yang lebih parah.
“Ini adalah wujud komitmen kami bersama Satgas PKH dalam menjaga kelestarian kawasan hutan sekaligus mengantisipasi maraknya kembali aktivitas penambangan ilegal. Di sisi lain, ini juga bagian dari tanggung jawab kami menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif,” ujar Kapolres.
Menurutnya, aktivitas PETI tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membawa dampak serius terhadap lingkungan, mulai dari kerusakan tutupan hutan, pencemaran air, hingga potensi bencana ekologis yang merugikan masyarakat dalam jangka panjang.
Sementara itu, Satgas PKH yang dipimpin Kolonel Kav. Mujahidin turut melakukan pemasangan patok dan plang PKH di sejumlah titik strategis. Tanda tersebut dipasang sebagai penegasan bahwa area tersebut merupakan kawasan hutan yang dilindungi dan tidak boleh dimasuki ataupun dimanfaatkan tanpa izin resmi dari pihak berwenang.
Melalui kegiatan ini, aparat mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas melawan hukum di kawasan hutan, termasuk memasuki lahan tanpa izin, merusak kawasan, menjarah atau mencuri hasil hutan, memperjualbelikan hasil tanaman atau tumbuhan, serta menguasai lahan secara ilegal.
Petugas juga menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berpotensi merusak kawasan hutan.
Dengan adanya patroli terpadu dan penertiban ini, diharapkan kesadaran masyarakat semakin meningkat terhadap pentingnya menjaga hutan sebagai sumber kehidupan, sekaligus penyangga ekosistem daerah.
“Kami berharap masyarakat semakin memahami bahwa menjaga hutan berarti menjaga masa depan. Kawasan hutan yang lestari akan memberikan manfaat jangka panjang bagi generasi mendatang,” tutup AKBP M. Faisal Perdana. (EA)












