BeritaHeadline

Ribuan Warga KPGD Non Tambang Tolak WPR dan Penerbitan IPR oleh Pemerintah Pusat, Khawatir Ancaman Bencana di Sungai Ipua

2
×

Ribuan Warga KPGD Non Tambang Tolak WPR dan Penerbitan IPR oleh Pemerintah Pusat, Khawatir Ancaman Bencana di Sungai Ipua

Sebarkan artikel ini
Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) .

SOLOK SELATAN, JAYA POS – Ribuan warga yang tergabung dalam kelompok KPGD Non Tambang menyatakan penolakan tegas terhadap rencana penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) serta penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) oleh pemerintah pusat di kawasan Ba FClun Sungai Ipua, Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat.

Penolakan ini dilatarbelakangi kekhawatiran serius masyarakat terhadap potensi bencana ekologis akibat aktivitas penambangan emas yang dinilai semakin tidak terkendali. Lokasi penambangan berada hanya ratusan meter dari Jalan Raya Nasional serta berdekatan langsung dengan Batang Sungai Suliti—satu-satunya jalur vital menuju Kota Muara Labuh sekaligus pusat pemerintahan Kabupaten Solok Selatan.

Warga menilai kondisi geografis tersebut sangat rawan longsor. Jika terjadi ambruk tanah, bukan hanya sungai yang terancam tertutup material galian, tetapi juga akses jalan nasional yang menjadi urat nadi transportasi dan perekonomian masyarakat.

“Ini bukan sekadar soal tambang, ini soal keselamatan ribuan jiwa,” ujar salah seorang warga yang ikut dalam aksi penolakan.

Berdasarkan pantauan lapangan, aktivitas penambangan rakyat telah meninggalkan ratusan lubang galian yang dikerjakan secara manual. Lubang-lubang tersebut menyerupai “lobang tikus” yang menyebar di berbagai titik dan kini telah mendekati badan jalan nasional.

Ironisnya, kegiatan penambangan kini tidak lagi sepenuhnya tradisional. Sejumlah lokasi dilaporkan sudah menggunakan alat berat jenis ekskavator, yang dikhawatirkan semakin mempercepat kerusakan struktur tanah dan memperbesar risiko bencana.

Tokoh akademisi sekaligus pengamat adat setempat, Irwandi, menegaskan bahwa kondisi ini merupakan sinyal bahaya yang tidak boleh diabaikan.

“Dengan ratusan lubang galian dan penggunaan alat berat, kita sedang mempercepat datangnya bencana. Ini tinggal menunggu waktu jika tidak segera dihentikan,” tegas Irwandi.

Para tokoh masyarakat, akademisi, dan pakar adat mendesak agar pemerintah daerah maupun pemerintah pusat tidak gegabah dalam menerbitkan WPR dan IPR. Mereka menuntut adanya kajian lingkungan hidup strategis yang dilakukan secara akademik dan independen sebelum mengambil keputusan.

Selain itu, mereka menekankan pentingnya transparansi serta musyawarah terbuka dengan ninik mamak, tokoh adat, dan masyarakat setempat untuk menentukan apakah kawasan tersebut layak dijadikan wilayah pertambangan.

“Jangan sampai kebijakan dibuat dari balik meja. Pemerintah harus turun ke lapangan, melihat langsung kondisi riil, dan mendengar suara masyarakat,” lanjut Irwandi.

Masyarakat berharap pemerintah segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap aktivitas tambang di Sungai Ipua dan sekitarnya. Mereka juga meminta dibukanya ruang dialog publik agar kekhawatiran warga dapat disampaikan secara langsung kepada para pengambil kebijakan.

Bagi warga KPGD Non Tambang, persoalan ini bukan semata soal ekonomi, tetapi tentang masa depan lingkungan, keselamatan generasi mendatang, serta keberlanjutan hidup masyarakat Solok Selatan.

“Kalau jalan nasional putus dan sungai rusak, siapa yang bertanggung jawab?” kata seorang warga dengan nada prihatin.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pemerintah daerah maupun kementerian terkait mengenai penolakan warga terhadap WPR dan IPR di kawasan Sungai Ipua. (EA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *