JAKARTA, JAYA POS – Dugaan pembuatan sertifikat tanah palsu (bodong) dan tindak pidana penipuan mencuat dalam kasus pengurusan lahan di Jalan TB Simatupang, Jakarta Timur. Seorang bernama Rusydi Arnold dilaporkan ke Polres Jakarta Barat oleh Mr. Lim pada Agustus 2024 sesuai dengan laporan nomor : B/4864/VIII/Res.1.11/2024/Restro JB.
Kasus bermula saat Mr. Lim, yang telah lama mengurus sengketa tanah milik Johannes Lukman Hondo Widjaya, diperkenalkan kepada Rusydi oleh seorang rekan bernama Hasbi. Rusydi disebut menyanggupi penyelesaian tiga sertifikat bermasalah dalam waktu tiga bulan, dengan syarat diberikan surat kuasa dari pemilik tanah dan ahli waris.
Pada 20 Desember 2021, surat kuasa dibuat di hadapan notaris. Dalam perjalanannya, Rusydi mengklaim menggandeng seorang mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Timur berinisial Sulaiman alias “Abah” untuk membantu proses administrasi.
Aliran Dana Ratusan Juta Rupiah
Dalam kurun Februari 2022, Mr. Lim mentransfer dana Rp60 juta dan Rp190 juta atas permintaan Rusydi ketas nama rekeningnya untuk biaya pengurusan. Tak lama kemudian, tiga sertifikat diperlihatkan kepada tim kuasa. Namun kejanggalan muncul ketika ketiganya memiliki Nomor Akta Jual Beli (AJB) yang sama—sesuatu yang secara administratif tidak mungkin terjadi karena setiap objek dan transaksi tanah memiliki nomor AJB berbeda.
Setelah dipertanyakan, terjadi pencoretan nomor pada dua sertifikat dan penggantian dengan nomor baru. Perubahan manual tersebut justru memperkuat kecurigaan adanya rekayasa dokumen.
Rusydi kemudian kembali meminta tambahan dana, termasuk transfer kepada pihak yang disebut sebagai mantan pejabat BPN, dengan alasan agar sertifikat dapat “terdaftar di komputer BPN Jakarta Timur”. Namun hingga lebih dari satu tahun, sertifikat tersebut tidak pernah terkonfirmasi tercatat secara resmi.
Ketika diminta melakukan pengecekan langsung ke BPN, Rusydi menolak dengan alasan khawatir dokumen akan “hilang di dalam”. Kecurigaan memuncak setelah pengecekan informal melalui ASN BPN menyebutkan keabsahan tiga sertifikat tersebut diragukan.
Apabila benar terdapat keterlibatan mantan pejabat pertanahan, maka perkara ini juga berpotensi masuk dalam ranah tindak pidana jabatan atau bahkan korupsi, jika ditemukan unsur penyalahgunaan kewenangan.
Uang Dikembalikan, Proses Hukum Tetap Berjalan
Meski dalam perjalanannya Rusydi disebut telah mengembalikan dana yang sebelumnya diterima, laporan pidana tetap diproses. Pasalnya, pengembalian kerugian tidak otomatis menghapus unsur pidana, terlebih jika terdapat dugaan pemalsuan dokumen negara.
Perkembangan terbaru juga memunculkan informasi bahwa sertifikat yang diduga bodong tersebut beredar dan diperjualbelikan kepada pihak lain. Jika benar, hal ini berpotensi menimbulkan korban baru dan menyeret pemberi kuasa seolah-olah menyetujui transaksi atas dokumen yang tidak sah.
Direktur Eksekutif Government Against Corruption & Discrimination (GACD), Andar Situmorang, SH, MH, mendesak aparat penegak hukum serius mengusut kasus ini hingga tuntas.
“Jika benar ada pembuatan sertifikat bodong dan melibatkan mantan pejabat pertanahan, ini bukan perkara sederhana. Ini menyangkut kepercayaan publik terhadap sistem pertanahan nasional,” ujarnya.
Secara hukum, perbuatan yang dilaporkan ini berpotensi melanggar sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), antara lain:
Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun;
Pasal 264 KUHP jika pemalsuan dilakukan terhadap akta otentik, ancaman pidana dapat mencapai 8 tahun;
Pasal 378 KUHP tentang penipuan, apabila terbukti ada tipu muslihat untuk menggerakkan orang menyerahkan uang;
Pasal 55 KUHP jika perbuatan dilakukan secara bersama-sama (penyertaan), ujar Andar yang juga jebolan Akpol 83.
Apabila benar terdapat keterlibatan mantan pejabat pertanahan, maka perkara ini juga berpotensi masuk dalam ranah tindak pidana jabatan atau bahkan korupsi, jika ditemukan unsur penyalahgunaan kewenangan.
Meski dalam perjalanannya Rusydi disebut telah mengembalikan dana yang sebelumnya diterima, laporan pidana tetap diproses. Pasalnya, pengembalian kerugian tidak otomatis menghapus unsur pidana, terlebih jika terdapat dugaan pemalsuan dokumen negara.
Ia juga meminta penyidik menelusuri aliran dana ratusan juta rupiah yang telah dikeluarkan, termasuk kemungkinan adanya pihak internal yang terlibat.
Bantahan dan Pengakuan
Saat dikonfirmasi, Rusydi menyatakan tidak mengetahui soal laporan tersebut dan menegaskan bahwa dana yang digunakan untuk pengurusan telah dikembalikan. Ia juga membantah memperjualbelikan sertifikat dimaksud. Namun dalam keterangannya, Rusidi mengakui bahwa sertifikat yang diurusnya tersebut tidak sah. Menurut Rusydi, Dia diminta mengurus kasus, malah uang saya yang banyak habis. “Saya masi sabar , yang lain uangnya sudah diganti oleh Tim, uang saya belum” ujar Rusydi percakapan wa, Rabu (11/3/2026).
Pengakuan itu justru memperkuat pertanyaan publik: bagaimana mungkin dokumen yang diakui tidak sah sempat ditunjukkan sebagai sertifikat selesai, bahkan diduga beredar di pasaran?
Kini publik menanti ketegasan aparat penegak hukum untuk membongkar dugaan mafia tanah yang kembali mencoreng sistem pertanahan di ibu kota. Jika terbukti, kasus ini menjadi peringatan keras bahwa praktik sertifikat bodong bukan sekadar sengketa perdata, melainkan kejahatan serius yang mengancam kepastian hukum dan hak kepemilikan warga negara.***
Jurnalis | Dede
Editor | Redaksi












