JAKARTA, JAYA POS – Aksi perusakan kendaraan bermotor kembali terjadi di wilayah Jakarta Barat. Kali ini menimpa Ronsen Pasaribu, warga Kompleks Departemen Agama, yang mendapati mobil pribadinya dalam kondisi rusak saat hendak digunakan pada Jumat (3/4/2026).
Peristiwa tersebut terjadi ketika Ronsen hendak berangkat ke gereja dalam rangka peringatan Jumat Agung. Namun niatnya itu urung menggunakan kendaraan pribadi setelah mendapati kaca spion sebelah kiri mobilnya telah pecah dan dipatahkan, sementara ban depan sebelah kanan dalam kondisi kempes.
Mobil yang dirusak tersebut adalah Toyota Avanza warna metalik dengan nomor polisi W 1825 SW yang diparkir di depan rumahnya.
Ronsen menjelaskan, sejak Senin (30/3/2026) dirinya berada di rumah sakit dan baru kembali ke rumah pada Rabu (1/4/2026). Saat hendak keluar rumah pada Jumat pagi, ia dikejutkan dengan kondisi mobil yang telah dirusak oleh orang tak dikenal.
“Saya sangat terkejut. Saat itu saya mau berangkat ke gereja untuk ibadah Jumat Agung. Begitu melihat kondisi mobil sudah rusak, saya tidak bisa menggunakannya dan akhirnya pergi menggunakan transportasi daring,” ujar Ronsen kepada wartawan.
Merasa tidak terima atas kejadian tersebut, pada malam harinya Ronsen langsung melaporkan insiden itu kepada Ketua RT setempat sebagai bentuk pemberitahuan dan langkah awal pengamanan lingkungan. Keesokan harinya, Sabtu (4/4/2026), ia secara resmi membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Barat.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor: STT/LP/B/493/IV/2026/SPKT/RESTRO JAK BAR/POLDA METRO JAYA.
Dugaan Tindak Pidana Perusakan
Secara hukum, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana perusakan barang sebagaimana diatur dalam Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membuat tak dapat dipakai, atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dapat dipidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda.
Jika terbukti dilakukan secara sengaja, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku. Aparat kepolisian diharapkan dapat segera melakukan penyelidikan, termasuk mengumpulkan bukti dan keterangan saksi di sekitar lokasi kejadian.
Ronsen menegaskan bahwa kerugian materiil yang dialaminya memang tidak terlalu besar. Namun ia menilai tindakan tersebut tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut rasa aman warga di lingkungan tempat tinggal.
“Kerugian memang tidak terlalu besar, tetapi ini soal keamanan dan kenyamanan. Jangan sampai kejadian seperti ini terulang lagi, khususnya di wilayah Kompleks Departemen Agama,” tegasnya.
Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan lingkungan serta peran aktif warga dalam menjaga keamanan bersama. Warga berharap aparat kepolisian dapat segera mengungkap pelaku agar memberikan efek jera serta mencegah kejadian serupa terjadi kembali di kawasan tersebut. (Red)












