BeritaHeadlineHukum & Kriminal

BBM Bersubsidi Kerap Langka di SPBU Parit Rantang, Dugaan Permainan dengan Pelansir PETI Disorot

×

BBM Bersubsidi Kerap Langka di SPBU Parit Rantang, Dugaan Permainan dengan Pelansir PETI Disorot

Sebarkan artikel ini
BBM bersubsidi yang semestinya diperuntukkan bagi masyarakat dan sektor yang telah ditetapkan justru diduga lebih mudah diperoleh oleh para pelansir. (Foto/Ec)

SIJUNJUNG, JAYA POS – Kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali menjadi sorotan masyarakat. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai pola distribusi BBM bersubsidi di tingkat Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), khususnya ketika stok untuk masyarakat umum disebut kerap kosong, sementara aktivitas pengisian oleh pelansir justru diduga tetap berlangsung.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah SPBU 13.275.513 Parit Rantang, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat.

Berdasarkan penelusuran tim investigasi JAYA POS, terdapat dugaan BBM bersubsidi jenis Biosolar/Solar di SPBU tersebut tidak sepenuhnya terserap oleh konsumen yang berhak sebagaimana peruntukannya. BBM bersubsidi itu diduga turut mengalir kepada pihak tertentu yang kemudian digunakan untuk memasok aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di sejumlah wilayah.

Dugaan tersebut tentu membutuhkan pembuktian dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait. Namun, temuan di lapangan memunculkan pertanyaan serius: mengapa BBM bersubsidi yang semestinya diperuntukkan bagi masyarakat dan sektor yang telah ditetapkan justru diduga lebih mudah diperoleh oleh para pelansir?

Diduga Dipasok untuk Aktivitas PETI

Informasi mengenai dugaan tersebut diperoleh tim setelah melakukan penelusuran terhadap aktivitas distribusi BBM di kawasan perbatasan Sumatera Barat dan Riau.

Seorang anggota pelansir yang ditemui tim di sekitar lokasi penimbunan BBM di kawasan Bukit Betabuh, wilayah perbatasan Riau-Sumbar, mengaku memperoleh BBM dari SPBU Parit Rantang.

“Kami dapatkan BBM ini di Parit Rantang yang aman dan sepi, jadi mengisinya bisa cepat,” ujar sumber tersebut yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Pernyataan itu menjadi salah satu petunjuk yang perlu didalami lebih lanjut oleh aparat penegak hukum maupun instansi yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan distribusi BBM bersubsidi.

Pasalnya, apabila benar terdapat BBM bersubsidi yang secara berulang dibeli, diangkut, ditimbun, atau diperjualbelikan kembali untuk kepentingan kegiatan pertambangan ilegal, maka persoalannya bukan lagi sekadar kelangkaan BBM di tingkat SPBU, tetapi menyangkut dugaan penyimpangan distribusi energi bersubsidi dan potensi pelanggaran hukum.

Aktivitas PETI sendiri diketahui beroperasi di sejumlah wilayah yang berdekatan, termasuk Kabupaten Sijunjung, Solok Selatan, Dharmasraya, hingga Kuantan Singingi, Provinsi Riau. Kondisi tersebut menjadi perhatian karena kegiatan pertambangan tanpa izin membutuhkan pasokan bahan bakar dalam jumlah besar untuk mengoperasikan mesin dan peralatan di lokasi tambang.

Ketika masyarakat pengguna yang berhak mendapatkan BBM bersubsidi harus menghadapi kekosongan stok atau antrean panjang, sementara pelansir disebut-sebut dapat memperoleh BBM dalam jumlah tertentu dengan relatif mudah, maka pengawasan distribusi patut dipertanyakan.

Jika dugaan tersebut terbukti, terdapat indikasi bahwa mekanisme pengawasan di tingkat SPBU belum berjalan optimal.

Lebih jauh lagi, aparat dan instansi terkait perlu menelusuri apakah terdapat pola pembelian berulang menggunakan kendaraan tertentu, penggunaan identitas atau QR Code secara tidak semestinya, pengisian dalam jumlah tidak wajar, maupun dugaan penyaluran BBM kepada pihak yang tidak berhak.

Pertanyaan ini penting dijawab secara terbuka karena BBM bersubsidi merupakan barang yang mendapat dukungan negara dan diperuntukkan bagi kelompok konsumen tertentu. Penyimpangan distribusi pada akhirnya berpotensi merugikan masyarakat sekaligus membebani keuangan negara.

Dugaan ‘Main Mata’ Harus Dibuktikan

Dugaan adanya permainan antara oknum SPBU dengan pelansir atau tengkulak BBM untuk memasok kegiatan PETI tentu tidak boleh langsung dianggap sebagai fakta sebelum dilakukan pemeriksaan dan pembuktian.

Namun, apabila benar ditemukan adanya praktik pengisian secara terorganisasi, penimbunan, atau penjualan kembali BBM bersubsidi kepada pihak yang tidak berhak, aparat penegak hukum harus bertindak tegas.

Pengawasan juga tidak cukup hanya dilakukan terhadap pelansir. Rantai distribusi dari SPBU hingga pengguna akhir harus diperiksa, termasuk kemungkinan keterlibatan oknum internal apabila memang ditemukan bukti.

Sebab, tidak masuk akal apabila hanya pelansir yang diperiksa sementara sumber BBM yang mereka dapatkan tidak pernah ditelusuri.

Dugaan Pelanggaran Aturan

Penyalahgunaan BBM bersubsidi bukan persoalan administratif semata. Ketentuan mengenai penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang ketentuannya telah mengalami perubahan melalui regulasi terkait Cipta Kerja.

Karena itu, apabila ditemukan bukti adanya pihak yang membeli, mengangkut, menimbun, menyimpan, atau memperjualbelikan BBM bersubsidi secara melawan hukum, aparat penegak hukum dapat melakukan pemeriksaan berdasarkan ketentuan pidana yang berlaku.

Terlebih apabila BBM tersebut kemudian digunakan untuk mendukung kegiatan Pertambangan Tanpa Izin (PETI). Dua persoalan hukum tersebut perlu dilihat secara terpisah, namun juga dapat saling berkaitan dalam proses penyelidikan apabila ditemukan bukti adanya rantai pasokan.

Aparat Diminta Turun Tangan

Munculnya dugaan tersebut semestinya menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum, pemerintah daerah, BPH Migas, dan pihak terkait untuk melakukan pemeriksaan terhadap tata kelola distribusi BBM bersubsidi di SPBU Parit Rantang.

Pemeriksaan idealnya tidak hanya melihat kondisi stok secara kasat mata, tetapi juga mencocokkan data penyaluran dengan transaksi yang tercatat, frekuensi pengisian, volume BBM yang keluar, serta pihak-pihak yang menerima atau mengangkut BBM tersebut.

Jika memang tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan tersebut sekaligus dapat menjadi klarifikasi dan pemulihan nama baik bagi pihak SPBU.

Sebaliknya, apabila ditemukan penyimpangan, tindakan tegas harus diberikan tanpa pandang bulu.

Masyarakat berhak mengetahui apakah kelangkaan BBM bersubsidi benar-benar disebabkan oleh persoalan distribusi atau justru ada kebocoran dalam rantai penyalurannya.

Hingga berita ini diturunkan, JAYA POS masih berupaya meminta konfirmasi dan klarifikasi kepada pengelola SPBU 13.275.513 Parit Rantang serta aparat keamanan dan instansi terkait mengenai dugaan tersebut.

Pihak-pihak yang disebut maupun yang berkaitan dengan pemberitaan ini diberikan ruang yang proporsional untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab sesuai prinsip jurnalistik.

Jurnalis  : Erman Chaniago

Editor      : JAYA POS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *