SUMATERA BARAT, JAYA POS – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di sejumlah wilayah Sumatera Barat kembali menjadi sorotan. Selain merusak badan sungai dan kawasan hutan, aktivitas tambang ilegal tersebut diduga memiliki mata rantai pendukung yang membuat kegiatan penambangan tetap berjalan, salah satunya adalah pasokan bahan bakar minyak (BBM) untuk operasional alat berat.
Persoalannya kini bukan hanya bagaimana menindak para penambang di lapangan, tetapi juga membongkar rantai pasokan dan pihak-pihak yang diduga menopang operasional PETI. Sebab, tanpa bahan bakar untuk menggerakkan alat berat, aktivitas tambang berskala besar tentu akan sulit berlangsung.
Temuan JAYA POS di sejumlah lokasi menunjukkan kerusakan anak-anak sungai di Kabupaten Dharmasraya, Sijunjung, dan Solok Selatan cukup memprihatinkan. Sejumlah aliran sungai tampak keruh, badan sungai berubah akibat aktivitas pengerukan, sementara di beberapa lokasi ditemukan lubang-lubang bekas aktivitas pertambangan yang mengubah pola aliran air.
Sejumlah anak sungai tersebut bermuara ke sungai-sungai yang lebih besar, di antaranya Sungai Kukoh, Mimpi, Sinamar, Jujuhan, Batang Siat hingga kawasan aliran Sungai Batang Hari di Kabupaten Dharmasraya.
Dengan kondisi tersebut, persoalan PETI tidak bisa hanya dilihat sebagai aktivitas penambangan di satu titik. Kerusakan lingkungan berpotensi meluas mengikuti jaringan daerah aliran sungai (DAS).
Diduga Bukan Sekadar Penambang Lapangan
Aktivitas PETI di tiga kabupaten tersebut juga disebut telah berlangsung dalam waktu cukup lama. Bahkan, di Kecamatan Sembilan Koto, Kabupaten Dharmasraya, sejumlah anak sungai seperti Batang Momau, Silago dan aliran sungai kecil lainnya dilaporkan mengalami kerusakan akibat aktivitas pertambangan.
Selain menggunakan alat berat, terdapat pula aktivitas pertambangan dengan metode gerondongan atau tambang bawah tanah. Metode tersebut menggunakan terowongan untuk mengeksploitasi material yang mengandung emas.
Penggunaan merkuri dalam proses amalgamasi menjadi persoalan lain yang tidak kalah serius. Zat tersebut dikenal berbahaya bagi lingkungan dan kesehatan manusia apabila terpapar dalam jumlah tertentu dan dalam jangka panjang.
Informasi mengenai konsentrasi merkuri hingga lebih dari 1 mg/L di sekitar lokasi tambang, sebagaimana disebut dalam bahan laporan ini, perlu diverifikasi melalui pengujian laboratorium yang kredibel dan terbuka. Sebagai pembanding, angka baku mutu yang disebutkan dalam laporan mencapai 0,025 mg/L.
Jika hasil pengujian tersebut benar dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah, persoalannya bukan lagi sebatas pelanggaran aktivitas pertambangan, melainkan menyangkut ancaman serius terhadap kualitas lingkungan dan keselamatan masyarakat yang bergantung pada sumber air tersebut.
Siapa yang Memasok Energi untuk Alat Berat?
Pertanyaan yang kini patut diajukan adalah: dari mana PETI mendapatkan BBM untuk mengoperasikan alat-alat beratnya?
Alat berat yang digunakan dalam aktivitas pertambangan membutuhkan pasokan bahan bakar secara rutin. Karena itu, pengawasan terhadap PETI semestinya tidak berhenti pada lokasi tambang.
Rantai pasok BBM, distributor, transportasi, hingga kemungkinan adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi juga perlu ditelusuri apabila ditemukan indikasi penggunaan BBM secara tidak semestinya.
Namun demikian, dugaan keterlibatan SPBU dalam memasok BBM untuk aktivitas PETI harus dibuktikan melalui data transaksi, distribusi, dokumentasi, maupun hasil pemeriksaan aparat penegak hukum. Tidak cukup hanya berdasarkan dugaan atau informasi dari lapangan.
Jika benar terdapat SPBU atau pihak tertentu yang secara sengaja memasok BBM kepada aktivitas pertambangan ilegal, maka persoalannya menjadi jauh lebih serius. Sebab, yang perlu ditindak bukan hanya operator tambang, tetapi juga rantai pendukung yang membuat aktivitas ilegal tersebut dapat bertahan.
Sorotan lain datang dari LSM Anti-Corruption and Investigation Agency (ACIA) atau BIAK Sumatera Barat.
Ketua Umum ACIA, Darwin, SH, mengungkapkan adanya dugaan praktik pemberian izin sepihak terhadap aktivitas PETI dengan menggunakan label koperasi. Ia bahkan menyebut adanya dugaan pembayaran sebesar Rp90 juta per unit alat berat setiap bulan sebagai jaminan operasional.
“Izin PETI disinyalir memakai label koperasi dan membayar Rp90 juta per unit alat berat per bulan sebagai jaminan operasi PETI,” ujar Darwin.
Darwin juga mengaitkan dugaan tersebut dengan keberadaan koperasi yang disebut sebagai Koperasi Merah Putih.
Pemda: Izin Tambang Rakyat Belum Terbit
JAYA POS kemudian melakukan konfirmasi kepada Pemerintah Kabupaten Dharmasraya pada Jumat (5/9/2026).
Melalui Kepala Bidang Informasi Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Dharmasraya, Amrizal, pemerintah daerah menjelaskan bahwa pengajuan izin Tambang Rakyat (TR) sedang diproses melalui Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, dalam hal ini Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Namun, hingga saat ini izin tersebut disebut belum diterbitkan.
“Pemda telah memperingatkan PETI yang berada di DAS Batang Hari untuk dihentikan dan mengurus izin terlebih dahulu,” ujar Amrizal.
Pernyataan tersebut sekaligus mempertegas bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin tidak dapat dibenarkan hanya dengan alasan sedang mengajukan perizinan.
Dengan kata lain, pengajuan izin bukanlah izin. Selama izin belum diterbitkan oleh instansi berwenang, aktivitas pertambangan tetap harus tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku.
Jangan Hanya Tangkap Penambang Kecil
Persoalan PETI di Sumatera Barat membutuhkan penanganan yang lebih menyeluruh. Penindakan terhadap pekerja atau penambang di lapangan memang penting, tetapi tidak akan menyelesaikan persoalan apabila jaringan di belakangnya tetap dibiarkan.
Pemerhati lingkungan dan ekologis dari Jawa Barat, Martika Edison, yang dikenal dengan gagasan Tobat Ekologis, menilai aktivitas PETI tidak hanya menghancurkan sungai, tetapi juga dapat menyebabkan kerusakan kawasan hutan dan mempersempit badan sungai.
Menurutnya, penggunaan alat berat semakin memperparah degradasi lahan, mengganggu tata air dan meningkatkan risiko bencana seperti banjir.
Ia mengajak seluruh pihak melakukan perubahan cara pandang terhadap lingkungan.
“Tobat lingkungan bukan sekadar meminta maaf kepada alam, tetapi mengubah cara manusia memperlakukan alam. Dari mengeksploitasi menjadi merawat, dari mengambil menjadi memulihkan, dan dari sekadar berbicara menjadi melakukan,” ujar Martika.
Pesan tersebut menjadi relevan di tengah semakin luasnya kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan yang tidak terkendali.
Pemerintah Harus Bongkar Rantai PETI
Jika persoalan PETI ingin benar-benar dihentikan, maka pemerintah dan aparat penegak hukum perlu bergerak dari hulu hingga hilir.
Bukan hanya mencari siapa operator alat berat, tetapi juga siapa pemodalnya, siapa pemilik lahannya, siapa pemasok BBM, dari mana alat berat diperoleh, siapa yang menyediakan bahan kimia, bagaimana hasil emas dipasarkan, serta apakah terdapat pihak yang memberikan perlindungan terhadap aktivitas tersebut.
Sebab, PETI yang mampu beroperasi secara terus-menerus selama bertahun-tahun hampir pasti tidak hanya bergantung pada pekerja di lapangan.
Tanpa modal, alat berat, BBM, jalur distribusi, dan pembeli hasil tambang, mata rantai PETI akan sulit bertahan.
Karena itu, pertanyaan besarnya kini bukan sekadar “siapa penambangnya?”, tetapi juga “siapa yang membuat penambangan ilegal tersebut tetap bisa berjalan?”
Pertanyaan itu membutuhkan jawaban yang terbuka dan dapat diverifikasi.
Apalagi jika benar kerusakan lingkungan telah berlangsung lebih dari satu dekade, maka pembiaran tidak boleh terus menjadi bagian dari persoalan. Pemerintah harus memastikan penegakan hukum tidak berhenti pada pelaku lapangan, sementara pemodal dan jaringan pendukungnya tidak tersentuh.
Lingkungan rusak, masyarakat menanggung akibatnya. Karena itu, siapa pun yang terbukti berada di balik mata rantai PETI harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.
Jurnalis : Erman Chaniago
Editor : JAYA POS












