PONOROGO, JAPOS.CO — Pelaksanaan pembangunan sejumlah fasilitas kesehatan di Kabupaten Ponorogo mulai menuai sorotan. Proyek pembangunan Puskesmas Ngebel dan Puskesmas Ronowijayan yang dibiayai anggaran pemerintah tersebut dipersoalkan aktivis dan pemantau anggaran karena diduga terdapat sejumlah kejanggalan, baik dalam proses pengadaan maupun kualitas pekerjaan di lapangan.
Sorotan itu mencuat setelah LSM FC bersama sejumlah awak media melakukan pemantauan terhadap pekerjaan fisik kedua proyek tersebut. Aktivis menilai terdapat sejumlah item pekerjaan yang perlu diverifikasi secara serius oleh instansi berwenang, terutama menyangkut kesesuaian spesifikasi teknis, penggunaan material, mutu konstruksi, serta dokumen pelaksanaan pekerjaan.
Proyek pembangunan Rawat Inap Puskesmas Ngebel diketahui memiliki pagu anggaran sekitar Rp4,07 miliar dan dimenangkan CV AG, perusahaan yang disebut berdomisili di Dadapan, Banyuwangi, dengan nilai penawaran sekitar Rp3,24 miliar.
Sementara pembangunan Puskesmas Ronowijayan memiliki pagu sekitar Rp2,59 miliar dan dimenangkan CV IG dengan nilai sekitar Rp2,05 miliar.
Menurut informasi yang menjadi dasar sorotan aktivis, terdapat catatan dalam proses evaluasi penawaran yang menyebutkan adanya kondisi ketika total harga hasil klarifikasi lebih besar dibandingkan total harga penawaran sehingga harga dinyatakan tidak wajar. Hal tersebut dinilai perlu dijelaskan secara terbuka agar publik mengetahui bagaimana proses evaluasi dan penetapan pemenang dilakukan.
Dugaan Kejanggalan Tak Hanya di Atas Kertas
Persoalan yang lebih serius, menurut aktivis, justru berada pada pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
Bang Junn Gondrong dari LSM FC, bersama sejumlah awak media, mengaku menemukan sejumlah kondisi yang menurutnya patut diperiksa kembali oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), konsultan pengawas, Inspektorat, maupun aparat penegak hukum.
Salah satu yang disorot adalah dugaan penggunaan material yang dinilai tidak sesuai dengan karakteristik teknis yang dipersyaratkan. Pasir yang digunakan disebut memiliki karakter sangat halus, sementara agregat batu diduga menggunakan material dengan ukuran yang dinilai tidak seragam dan sebagian tidak melalui proses pemecahan sebagaimana mestinya.
Selain itu, aktivis juga mempersoalkan penggunaan bekisting yang disebut menggunakan tripleks tipis dan telah digunakan berulang kali. Kondisi tersebut, menurut mereka, berpotensi memengaruhi kualitas hasil pengecoran apabila tidak memenuhi persyaratan teknis.
Pagar pengaman proyek juga disebut dibuat secara sederhana dan diduga menggunakan material bekas. Di sisi lain, aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3) menjadi perhatian karena pekerja disebut belum seluruhnya menggunakan alat pelindung diri (APD) secara tertib.
“Kalau benar kondisi tersebut terjadi, bukan hanya soal estetika proyek. Ini menyangkut kualitas bangunan, keselamatan pekerja dan masyarakat yang nantinya menggunakan fasilitas kesehatan tersebut,” ujar Bang Junn Gondrong.
Aktivis menduga proses pengecoran tidak sepenuhnya dapat dibuktikan telah memenuhi karakteristik mutu beton yang dipersyaratkan. Mereka juga mempertanyakan keberadaan dokumen mix design, pengujian mutu beton, hingga pengendalian kualitas pekerjaan selama proses pengecoran.
Bang Junn juga mengklaim menemukan indikasi pembukaan bekisting yang menurutnya perlu diperiksa kesesuaiannya dengan persyaratan teknis. Beberapa bagian beton disebut tampak keropos setelah bekisting dibuka.
Namun demikian, temuan visual tersebut, menurutnya, tidak boleh langsung disimpulkan sebagai cacat mutu sebelum dilakukan pemeriksaan teknis, termasuk pengujian laboratorium atau pemeriksaan struktur oleh tenaga ahli independen.
Persoalan lain yang diangkat adalah dugaan ketidaksesuaian pemasangan tulangan beton. Aktivis menyebut jarak dan susunan tulangan pada beberapa bagian perlu diperiksa kembali menggunakan alat ukur dan dibandingkan dengan gambar kerja atau shop drawing yang telah disetujui.
“Kalau benar ada pengurangan jumlah atau ukuran tulangan dari yang ditentukan dalam gambar teknis, tentu persoalannya menjadi serius. Tetapi itu harus dibuktikan melalui pengukuran dan pemeriksaan teknis, bukan sekadar berdasarkan dugaan,” tegasnya.
Material TKDN Juga Diminta Diaudit
LSM FC turut menyoroti penggunaan sejumlah produk konstruksi yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan penggunaan produk dalam negeri atau Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Beberapa material seperti hollow, ACP, besi ulir dan besi polos disebut perlu diverifikasi merek, spesifikasi, sertifikat produk, serta kesesuaiannya dengan dokumen kontrak.
Begitu pula instalasi kabel listrik yang menurut aktivis diduga menggunakan produk impor. Mereka meminta Dinas Kesehatan dan pihak pelaksana menunjukkan dokumen spesifikasi serta bukti kesesuaian produk yang digunakan dengan persyaratan kontrak.
“Jangan sampai dokumen kontraknya menyebut spesifikasi tertentu, tetapi barang yang terpasang berbeda. Kalau memang berbeda, harus dijelaskan dasar persetujuan perubahan materialnya dan siapa yang memberikan persetujuan,” ujar Bang Junn.
Surat Klarifikasi Disebut Tak Menjawab Substansi
LSM FC sebelumnya telah melayangkan surat klarifikasi masing-masing bernomor 23-341/SKK-FC-JP/2026 dan 23-340/SKK LSM FC-JP/2026, tertanggal 31 Agustus 2026.
Surat tersebut pada intinya meminta penjelasan mengenai dugaan persoalan dalam pelaksanaan pekerjaan.
Namun, menurut Bang Junn, jawaban yang diterima dinilai masih bersifat normatif dan belum memberikan penjelasan rinci mengenai kondisi fisik yang dipersoalkan.
Kondisi ini kemudian memunculkan pertanyaan publik: jika seluruh pekerjaan telah dilaksanakan sesuai kontrak, mengapa tidak dibuka secara transparan dokumen pendukung dan hasil pemeriksaan teknisnya?
Transparansi menjadi penting karena proyek tersebut menggunakan uang negara dan hasil pembangunannya akan digunakan untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
LSM FC menilai Dinas Kesehatan Kabupaten Ponorogo semestinya memberikan ruang klarifikasi secara terbuka, termasuk menunjukkan dokumen kontrak, gambar kerja, spesifikasi teknis, laporan pengawasan, berita acara pemeriksaan pekerjaan, serta dokumen perubahan pekerjaan apabila memang terdapat perubahan di lapangan.
Jangan Tunggu Proyek 95 Persen Baru Bertindak
Bang Junn Gondrong menegaskan pihaknya berencana membawa persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum (APH) melalui pengaduan masyarakat.
Menurutnya, pemeriksaan sebaiknya dilakukan ketika pekerjaan masih berjalan sehingga apabila ditemukan ketidaksesuaian, dapat segera dilakukan koreksi sebelum proyek memasuki tahap serah terima.
“Jangan menunggu pekerjaan mencapai 95 persen, kemudian masuk PHO dan FHO, baru persoalan dibuka. Kalau ada dugaan penyimpangan, justru harus diperiksa sejak sekarang. Negara jangan sampai membayar pekerjaan yang kualitas atau volumenya tidak sesuai kontrak,” katanya.
Ia meminta APH melakukan inspeksi lapangan dan bila diperlukan menggandeng tenaga ahli konstruksi serta auditor untuk melakukan pemeriksaan secara objektif.
“Yang kami persoalkan bukan siapa pemenangnya, tetapi apakah pekerjaan benar-benar sesuai kontrak. Kalau volumenya kurang, spesifikasinya berbeda, mutunya tidak memenuhi standar, atau terdapat pembayaran yang tidak sesuai pekerjaan, harus ada pertanggungjawaban,” tegasnya.
Berpotensi Masuk Ranah Hukum Jika Terbukti
Sejumlah regulasi dan standar teknis yang disebut menjadi acuan pekerjaan antara lain ketentuan mengenai beton struktural, ketahanan gempa, pembebanan bangunan, baja struktural, instalasi listrik, pemeriksaan bahan bangunan, plumbing, keselamatan konstruksi, serta ketentuan penggunaan produk dalam negeri sesuai kontrak dan peraturan yang berlak.
Aktivis juga menyinggung ketentuan pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya apabila dalam proses pemeriksaan nantinya ditemukan unsur perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara.
Namun, dugaan kerugian negara tentu tidak dapat ditetapkan hanya berdasarkan temuan visual atau pernyataan pihak tertentu. Nilainya harus dibuktikan melalui pemeriksaan teknis dan audit oleh lembaga yang memiliki kewenangan.
Karena itu, pertanyaan terbesar kini berada pada Dinas Kesehatan Kabupaten Ponorogo, PPK, konsultan pengawas, dan pihak pelaksana: apakah seluruh pekerjaan benar-benar telah sesuai kontrak, spesifikasi teknis, volume, mutu material, dan standar keselamatan yang dipersyaratkan?
Publik juga berhak mengetahui apakah seluruh proses pengadaan dan pelaksanaan proyek telah dilakukan secara transparan, akuntabel, serta memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Jika benar tidak ditemukan pelanggaran, klarifikasi terbuka dan pemeriksaan independen justru akan menjadi cara terbaik untuk membersihkan nama seluruh pihak yang terlibat.
Sebaliknya, apabila pemeriksaan menemukan adanya pengurangan volume, ketidaksesuaian spesifikasi, manipulasi administrasi, atau pembayaran yang tidak sesuai dengan pekerjaan, maka persoalannya tidak lagi sebatas kritik proyek, tetapi dapat berkembang menjadi persoalan administrasi, perdata, bahkan pidana sesuai hasil pemeriksaan dan pembuktian.
Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan masih perlu diberikan ruang hak jawab dan klarifikasi secara berimbang. JAYA POS membuka ruang bagi Dinas Kesehatan Kabupaten Ponorogo, PPK, konsultan pengawas, maupun kontraktor pelaksana untuk memberikan penjelasan terkait seluruh tudingan tersebut. Jurnalis : Anik NJ
Editor : JAYA POS












