BeritaHeadline

PWI Pusat Berharap Polda Metro Jaya Tindaklanjuti Laporan terhadap Hotman Paris

×

PWI Pusat Berharap Polda Metro Jaya Tindaklanjuti Laporan terhadap Hotman Paris

Sebarkan artikel ini
Direktur Anti Kekerasan Wartawan , Edison Siahaan (tengah) dan Ketua bidang Advokasi PWI Pusat, Anrico Pasaribu di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Senin malam, 20 Juli 2026 (Foto/Rico)

JAKARTA, JAYA POS – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat berharap Polda Metro Jaya segera menindaklanjuti laporan resmi yang diajukan terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea. Langkah hukum tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menguji dugaan pelanggaran yang dipersoalkan secara terbuka melalui proses peradilan.

Laporan itu disampaikan Direktur Anti Kekerasan Wartawan PWI Pusat, Edison Siahaan, didampingi Ketua Bidang Advokasi PWI Pusat, Anrico Pasaribu, di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (20/7/2026).

Edison menegaskan, pihaknya berharap aparat kepolisian memproses laporan tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kita berharap laporan ini bisa ditindaklanjuti oleh Polda Metro Jaya. Semoga dengan dukungan teman-teman semua, perkara ini dapat berlanjut hingga proses persidangan sehingga seluruh persoalan menjadi terang benderang dan masyarakat mengetahui secara terbuka duduk persoalannya,” ujar Edison.

Menurutnya, penyelesaian melalui jalur hukum diperlukan bukan semata-mata untuk kepentingan organisasi, tetapi juga sebagai bentuk penghormatan terhadap profesi wartawan yang dilindungi oleh undang-undang.

Ia menilai kebebasan berpendapat merupakan hak setiap warga negara, namun kebebasan tersebut tetap memiliki batas yang diatur oleh hukum dan tidak dapat dijadikan alasan untuk merendahkan atau menghina profesi tertentu.

“Kami ingin persoalan ini diproses secara hukum agar menjadi jelas apa yang sebenarnya melatarbelakangi pernyataan tersebut. Kebebasan berpendapat bukan berarti seseorang dapat menghina profesi wartawan,” tegasnya.

Sebelumnya, PWI Pusat secara resmi melaporkan Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya pada Senin (20/7/2026). Laporan tersebut telah diterima dan teregister dengan nomor STTLP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 20 Juli 2026.

Edison menjelaskan, pelaporan tersebut merupakan keputusan kolektif jajaran pengurus PWI Pusat setelah melakukan pembahasan internal. Menurutnya, langkah hukum tetap ditempuh meskipun Hotman Paris telah menyampaikan permohonan maaf atas pernyataannya.

“Kami menerima permintaan maaf tersebut. Namun permintaan maaf tidak serta-merta menghapus dugaan tindak pidana yang telah dilaporkan. Biarlah proses hukum berjalan sesuai mekanisme yang berlaku,” katanya.

Sementara itu, Polda Metro Jaya telah menerima laporan tersebut untuk diproses lebih lanjut. Laporan itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

PWI Pusat berharap penanganan perkara dilakukan secara objektif, profesional, dan transparan sehingga dapat memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak serta menjadi pembelajaran bahwa kebebasan berekspresi harus tetap menghormati martabat profesi dan hak orang lain. (Rico)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *