BeritaHeadlineHukum & Kriminal

Solar Subsidi Diduga Mengalir ke Tambang Ilegal, SPBU di Sumbar Disorot

×

Solar Subsidi Diduga Mengalir ke Tambang Ilegal, SPBU di Sumbar Disorot

Sebarkan artikel ini
Salah satu SPBU yang bekerjasama dengan penambang ilegal. untuk kepeluaan solar excapator. (Foto/EC)

SUMATERA BARAT, JAYA POS – Kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di sejumlah wilayah Sumatera Barat diduga tidak semata-mata disebabkan persoalan distribusi. Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang masih marak disebut menjadi salah satu faktor yang ikut menguras pasokan solar bersubsidi dari stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumatera Barat, Helmi Heriyanto, dalam pidatonya pada acara Dunsanak Piaman mengungkapkan bahwa kelangkaan solar bersubsidi di sejumlah daerah berkaitan dengan aktivitas PETI.

Wilayah yang disebut antara lain Kabupaten Solok Selatan, Dharmasraya, Sijunjung, Pasaman, dan Solok.

Menurut Helmi, sekitar 80 persen solar atau biosolar bersubsidi diduga mengalir kepada pelansir BBM untuk kemudian dijual kembali kepada pelaku PETI. Kondisi tersebut diduga berdampak langsung terhadap ketersediaan solar di SPBU, sehingga masyarakat pengguna yang berhak harus menghadapi antrean panjang.

Jika informasi tersebut benar, persoalannya bukan lagi sekadar kelangkaan BBM, melainkan menyangkut dugaan kebocoran distribusi energi bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat dan sektor usaha yang memenuhi ketentuan.

Antrean Panjang, Solar Justru Diduga Masuk ke Jalur PETI

Penelusuran Jaya Pos menemukan adanya praktik pelansiran BBM yang diduga berkaitan dengan kebutuhan operasional kendaraan dan aktivitas tertentu di wilayah yang dikenal memiliki aktivitas PETI.

Salah seorang pelansir yang ditemui tim Jaya Pos, namun identitasnya tidak dipublikasikan demi alasan keamanan, mengaku selama ini mengambil solar di SPBU menggunakan kendaraan jenis dump truck atau Colt Diesel.

Ia mengatakan aktivitas tersebut kini mulai dikurangi karena antrean di SPBU semakin panjang. Kondisi itu membuat waktu pengambilan BBM mengganggu pekerjaannya mengangkut tandan buah segar (TBS) menuju pabrik kelapa sawit (PKS).

“Kini antrean panjang. Saya tidak ikut lagi melansir BBM di SPBU karena mengambil antrean sejak pukul 23.00 dan pengisian baru sekitar pukul 04.00 hingga pukul 11.00. Akibatnya kami terlambat untuk rit mengangkut TBS dari salah satu PKS ke Pabrik Takung,” ungkapnya.

Pengakuan tersebut menjadi indikasi perlunya pengawasan lebih ketat terhadap pola pembelian BBM bersubsidi dalam jumlah berulang menggunakan kendaraan tertentu.

Sejumlah SPBU Disebut Rawan Menjadi Sasaran Pelansir

Beberapa SPBU yang disebut rawan menjadi sasaran aktivitas pelansiran antara lain SPBU 13.275.513 Parit Rantang, SPBU Kiliran Jao, SPBU Sialang Gunung Selasih, Pulau Punjung, SPBU Pulau Punjung, serta SPBU Sikabau, Dharmasraya.

Namun, penyebutan sejumlah SPBU tersebut bukan berarti pihak pengelola terlibat dalam praktik ilegal. Diperlukan pemeriksaan dan pengawasan aparat serta instansi terkait untuk memastikan apakah terjadi pelanggaran dalam proses penyaluran BBM bersubsidi.

Pasalnya, apabila BBM bersubsidi benar-benar dibeli secara berulang oleh pelansir kemudian dialihkan kepada pelaku PETI, maka terdapat mata rantai distribusi yang patut ditelusuri, mulai dari pembeli, kendaraan yang digunakan, hingga kemungkinan adanya pihak yang memasok atau menampung BBM tersebut.

Satu Titik PETI Bisa Habiskan Sekitar 1.000 Liter Solar Per Hari

Temuan di lapangan juga mengindikasikan besarnya kebutuhan solar untuk aktivitas PETI.

Di salah satu titik PETI di Kabupaten Sijunjung, kebutuhan solar disebut dapat mencapai sekitar 1.000 liter atau satu ton per hari.

Tambang ilegal yang menggunakan excapator. (Foto/EC)

Besarnya konsumsi tersebut menimbulkan pertanyaan serius: dari mana pasokan solar sebanyak itu diperoleh, siapa yang memasok, dan bagaimana BBM bersubsidi dapat berpindah dari SPBU hingga ke lokasi tambang ilegal?

Pertanyaan tersebut menjadi penting karena PETI merupakan kegiatan yang tidak memiliki izin pertambangan. Jika operasionalnya justru menggunakan BBM yang mendapat subsidi pemerintah, maka negara berpotensi menanggung beban ganda: sumber daya alam dieksploitasi tanpa izin, sementara energi bersubsidi diduga ikut digunakan untuk menunjang aktivitas tersebut.

Pelansir Disebut “Los Barkot”

Para pelansir BBM di sejumlah wilayah tersebut disebut menggunakan pola pembelian tertentu dan dikenal dengan istilah “los barkot”. Informasi di lapangan menyebut pembelian mereka telah dibatasi hingga sekitar Rp300 ribu per barkot.

Meski demikian, pembatasan pembelian tidak otomatis menghentikan praktik pelansiran apabila dilakukan secara berulang dengan kendaraan maupun identitas yang berbeda.

Karena itu, pengawasan tidak cukup hanya dilakukan di nozzle SPBU. Pemeriksaan idealnya juga mencakup pola transaksi, kendaraan yang digunakan, frekuensi pembelian, identitas konsumen, hingga tujuan penggunaan BBM setelah keluar dari SPBU.

Siapa yang Harus Bertanggung Jawab?

Jika dugaan solar bersubsidi mengalir secara masif ke aktivitas PETI benar terjadi, maka pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi patut dipertanyakan.

Apalagi, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut pelaku PETI dan pelansir. Dugaan kebocoran distribusi juga perlu ditelusuri dari hulu hingga hilir untuk mengetahui apakah terdapat kelemahan pengawasan atau bahkan kemungkinan keterlibatan pihak tertentu.

Masyarakat berhak mendapatkan kepastian bahwa BBM bersubsidi benar-benar sampai kepada kelompok yang berhak, bukan justru menjadi bahan bakar bagi aktivitas pertambangan ilegal.

Hingga berita ini diturunkan, Jumat (4/9/2026), Jaya Pos belum memperoleh keterangan resmi dari aparat penegak hukum maupun pihak pengelola SPBU yang disebut dalam laporan ini terkait dugaan pelansiran dan penyalahgunaan solar bersubsidi tersebut.

Konfirmasi dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait tetap diperlukan untuk memastikan fakta sebenarnya di lapangan.

Jurnalis  : Erman Chaniago

Editor      : JAYA POS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *