SUKABUMI, JAPOS.CO – Dewan Pers mengecam tindakan seseorang berinisial AS (46), yang mengaku sebagai wartawan dan diduga melakukan intimidasi serta upaya pemerasan terhadap seorang guru di SDN Sukaraja 2, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Peristiwa tersebut terjadi pada akhir Agustus 2026. Berdasarkan informasi yang diterima Dewan Pers, AS diduga mendatangi pihak sekolah untuk meminta uang langganan bulanan media. Permintaan tersebut disebut disertai pernyataan bernada intimidatif.
Tidak hanya itu, orang yang mengaku wartawan tersebut juga diduga merampas telepon genggam milik seorang guru yang merekam kejadian tersebut.
Merespons informasi itu, Dewan Pers menegaskan bahwa tindakan meminta uang langganan media dengan cara intimidatif tidak dapat dikategorikan sebagai kegiatan jurnalistik.
Dewan Pers mengecam keras perilaku tersebut karena dinilai tidak patut dan berpotensi mencoreng serta merusak reputasi profesi wartawan.
Dalam menjalankan tugasnya, wartawan memiliki tanggung jawab untuk melakukan kegiatan jurnalistik, mulai dari mencari, memperoleh, mengolah hingga menyebarluaskan informasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
“Meminta uang langganan koran, apalagi dengan sikap intimidatif, tidak masuk dalam kategori kegiatan jurnalistik,” demikian penegasan Dewan Pers dalam keterangannya.
Dewan Pers juga mengingatkan bahwa tindakan pengancaman atau pemerasan, apabila memenuhi unsur pidana, dapat diproses melalui jalur hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wartawan Dilarang Mengurusi Bisnis Media
Selain menyoroti perilaku individu yang mengaku wartawan tersebut, Dewan Pers juga mengingatkan perusahaan pers agar memastikan setiap wartawannya menjalankan tugas sesuai Kode Etik Jurnalistik.
Perusahaan pers, menurut Dewan Pers, tidak seharusnya menugaskan wartawan untuk menangani urusan bisnis perusahaan, seperti mencari pelanggan, menarik uang langganan, mencari iklan, maupun aktivitas bisnis lainnya.
Praktik tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip pagar api (firewall) dalam dunia jurnalistik, yakni pemisahan yang tegas antara kepentingan redaksi dan kepentingan bisnis perusahaan pers.
Dewan Pers menilai wartawan yang ikut menangani urusan bisnis medianya dapat berpotensi mengganggu independensi jurnalistik.
Hal tersebut berkaitan dengan Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik, yang mengharuskan wartawan bersikap independen dan menghindari kemungkinan adanya pengaruh kepentingan bisnis maupun kepentingan lain di luar kepentingan publik terhadap kebijakan redaksional.
Penegasan Dewan Pers tersebut menjadi pengingat bagi insan pers bahwa profesi wartawan bukanlah alat untuk menekan pihak tertentu demi kepentingan ekonomi.
Wartawan memiliki tugas utama menyampaikan informasi yang akurat, berimbang, independen, dan berpihak pada kepentingan publik. Karena itu, tindakan intimidasi, ancaman, atau permintaan uang yang dikaitkan dengan profesi wartawan justru berpotensi mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pers. (A1)












