BeritaHeadlineHukum & Kriminal

PETI di Sumbar Diduga Tak Berdiri Sendiri: SPBU dan Oknum Aparat Disorot, Siapa yang Membekingi?

×

PETI di Sumbar Diduga Tak Berdiri Sendiri: SPBU dan Oknum Aparat Disorot, Siapa yang Membekingi?

Sebarkan artikel ini
Para tambang Ilegal menggunakan alat berat. (Foto/EC)

SUMATERA BARAT, JAYA POS – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di sejumlah kabupaten di Sumatera Barat kembali menjadi sorotan. Persoalannya bukan lagi semata-mata mengenai kerusakan lingkungan, pencemaran sungai, atau ancaman keselamatan pekerja, tetapi mulai mengarah pada pertanyaan yang lebih serius: bagaimana aktivitas ilegal tersebut dapat bertahan begitu lama dan kembali beroperasi setelah dilakukan penertiban?

Sejumlah informasi dan temuan lapangan yang dihimpun tim media ini mengindikasikan adanya dugaan mata rantai pendukung yang membuat aktivitas PETI tetap berjalan. Salah satu sektor yang ikut disorot adalah distribusi bahan bakar minyak (BBM), termasuk dugaan keterlibatan oknum pengusaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di sekitar wilayah operasi tambang.

Informasi tersebut masih membutuhkan pendalaman dan pembuktian lebih lanjut. Namun, apabila dugaan tersebut benar, persoalannya tentu tidak lagi sekadar penambangan ilegal, melainkan telah menyentuh rantai pasokan, distribusi BBM, pengawasan pemerintah, serta dugaan perlindungan terhadap aktivitas ilegal.

Sejumlah wilayah yang disebut dalam informasi dan penelusuran media ini antara lain Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Solok, Solok Selatan, Lima Puluh Kota, Pasaman, dan Dharmasraya.

PETI Berhenti Saat Razia, Kembali Beroperasi Setelahnya

Pola yang terjadi di sejumlah lokasi dinilai menimbulkan tanda tanya. Aktivitas PETI disebut dapat berlangsung dalam waktu cukup lama, kemudian berhenti ketika ada operasi penertiban, namun kembali muncul setelah situasi dianggap aman.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mendasar: apakah penertiban selama ini hanya menyentuh pelaku di lapangan, sementara jaringan yang memasok kebutuhan operasional tambang tidak tersentuh?

Sebab, kegiatan pertambangan menggunakan alat berat dan mesin tentu membutuhkan BBM dalam jumlah tidak sedikit. Karena itu, jalur distribusi BBM menjadi salah satu titik penting yang patut diperiksa aparat penegak hukum dan instansi pengawas.

Jika memang terdapat SPBU yang secara sadar memasok BBM untuk kegiatan ilegal, maka dugaan pelanggarannya harus ditelusuri secara serius. Sebaliknya, jika tidak ada pelanggaran, SPBU yang disebut dalam informasi tersebut juga berhak mendapatkan klarifikasi dan perlindungan dari tuduhan yang tidak berdasar.

Dugaan Setoran Puluhan Juta, Benarkah?

Persoalan lain yang mencuat adalah isu mengenai dugaan setoran atau uang koordinasi kepada oknum tertentu agar aktivitas PETI dapat terus berjalan.

Salah satu informasi yang berkembang menyebut nominal setoran dapat mencapai puluhan juta rupiah. Namun, informasi mengenai nominal maupun pihak yang menerima harus dibuktikan melalui dokumen, transaksi, kesaksian, atau alat bukti lain yang dapat dipertanggungjawabkan.

Isu semacam ini tidak boleh berhenti sebagai rumor. Jika benar terjadi, maka aparat penegak hukum perlu mengusutnya hingga ke aktor yang diduga berada di balik aktivitas tersebut.

Sebaliknya, apabila informasi itu tidak benar, pihak-pihak yang disebut juga memiliki hak untuk memberikan bantahan dan klarifikasi.

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Dharmasraya, Adikdas, ketika dihubungi tim investigasi media ini mengatakan dirinya tidak memperoleh informasi mengenai dugaan praktik beking-membeking PETI.

Ia bahkan memberikan jaminan bahwa anggota DPRD Dharmasraya tidak terlibat dalam aktivitas tersebut.

“Saya menjamin seratus persen bahwa anggota DPRD Kabupaten Dharmasraya tidak ada yang bermain di PETI. Jika kedapatan, saya akan bertindak,” ungkapnya.

Namun, ketika ditanya mengenai isu setoran kepada oknum tertentu, Adikdas mengakui bahwa informasi tersebut memang berkembang di tengah masyarakat.

“Sebenarnya bekingan itu ada. Ada yang menyebutkan Rp50 juta setoran dari pelaku tambang kepada oknum. Itu kan sudah menjadi rahasia umum,” ujarnya.

Pernyataan tersebut tentu menjadi penting untuk didalami lebih jauh. Sebab, istilah “rahasia umum” tidak dapat dijadikan bukti hukum. Jika memang terdapat dugaan transaksi atau setoran, publik berhak mengetahui apakah informasi tersebut pernah dilaporkan dan apakah aparat telah melakukan penyelidikan.

DPRD dan Pemerintah Daerah Ditantang Membuka Pengawasan

Tim media ini juga mencoba meminta tanggapan dari sejumlah pimpinan DPRD kabupaten yang wilayahnya disebut sebagai daerah dengan aktivitas PETI. Namun, upaya konfirmasi melalui sambungan telepon belum mendapatkan respons dari beberapa pihak.

Di Kabupaten Dharmasraya, upaya konfirmasi juga dilakukan melalui Sekretariat DPRD. Informasi yang diperoleh menyebut pimpinan dewan sedang melakukan dinas luar.

Tidak adanya respons tentu tidak dapat diartikan sebagai bentuk pembenaran terhadap informasi yang beredar. Namun, kondisi tersebut sekaligus memperlihatkan pentingnya keterbukaan pejabat publik dalam menjawab persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat dan lingkungan.

DPRD memiliki fungsi pengawasan. Karena itu, publik patut mempertanyakan sejauh mana fungsi tersebut dijalankan terhadap aktivitas PETI yang berlangsung di wilayahnya.

Pemkab Dharmasraya Bantah Terlibat

Sementara itu, ketika dikonfirmasi mengenai kemungkinan adanya keterlibatan Pemerintah Kabupaten Dharmasraya dalam aktivitas PETI, pihak Pemkab membantahnya.

Melalui Kasi Informasi Kominfo Dharmasraya, Amrizal, pemerintah daerah menegaskan bahwa Pemkab Dharmasraya tidak terlibat dalam praktik PETI.

“Pemda Kabupaten Dharmasraya tidak terlibat dengan praktik PETI,” tegas Amrizal.

Terkait pengawasan, Amrizal mengatakan pemerintah daerah bersama unsur terkait telah melakukan pengecekan ke sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas PETI, termasuk melakukan operasi gabungan bersama pihak terkait dari tingkat provinsi.

“Pemda dan gabungan operasi, termasuk LHK provinsi, melakukan pengecekan ke lokasi yang diduga tempat PETI dan sejumlah SPBU,” katanya.

Pernyataan ini sekaligus menimbulkan pertanyaan lanjutan: jika pengawasan dan operasi telah dilakukan, mengapa aktivitas PETI masih terus muncul?

Apakah persoalannya terletak pada lemahnya pengawasan, keterbatasan penindakan, kebocoran informasi sebelum operasi, atau memang terdapat jaringan yang mampu menghindari penegakan hukum?

Pertanyaan tersebut seharusnya dijawab secara terbuka oleh instansi yang memiliki kewenangan.

Nama Oknum Aparat Ikut Disebut, Perlu Pembuktian Serius

Selain dugaan keterlibatan pengusaha SPBU, informasi yang beredar di sejumlah media sosial juga menyebut adanya dugaan keterlibatan oknum aparat dalam aktivitas PETI di beberapa wilayah.

Bahkan, terdapat informasi yang menyinggung dugaan uang koordinasi yang disebut-sebut mengalir kepada oknum tertentu di lingkungan aparat.

Namun, seluruh informasi tersebut masih berupa dugaan dan informasi yang berkembang di lapangan dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum.

Karena itu, media ini tidak menuduh institusi maupun individu tertentu terlibat. Justru sebaliknya, informasi tersebut perlu diuji melalui proses investigasi resmi agar tidak menjadi fitnah terhadap pihak yang tidak bersalah.

Jika benar terdapat aparat yang menerima uang dari aktivitas PETI, hal tersebut merupakan persoalan serius yang harus ditangani secara hukum dan internal institusi.

Namun apabila tuduhan tersebut tidak benar, institusi maupun pihak yang namanya disebut memiliki hak untuk memberikan klarifikasi secara terbuka.

Aktivitas pertambangan ilegal tidak mungkin berlangsung tanpa dukungan logistik. Mesin, alat berat, transportasi, BBM dan berbagai kebutuhan operasional lainnya menjadi bagian dari rantai kegiatan tambang.

Karena itu, pengawasan terhadap PETI semestinya tidak hanya menyasar pekerja atau pemilik tambang di lokasi.

Telusuri pula siapa yang memasok BBM. Siapa pemilik alat berat. Siapa yang mengangkut material. Siapa yang membeli hasil tambang. Dan yang paling penting, siapa yang mendapatkan keuntungan terbesar dari seluruh rantai tersebut.

Jika penindakan hanya dilakukan terhadap pekerja di lokasi, sementara pemasok dan pemodal tidak pernah disentuh, maka pemberantasan PETI akan sulit menghasilkan efek jera.

Publik Menunggu Tindakan, Bukan Sekadar Razia

Persoalan PETI di Sumatera Barat kini membutuhkan pendekatan yang lebih serius. Razia sesaat memang dapat menghentikan aktivitas untuk sementara, tetapi tidak akan menyelesaikan persoalan apabila jaringan pendukungnya tetap berjalan.

Jika pemerintah dan aparat penegak hukum serius memberantas PETI, maka rantai bisnisnya harus dibongkar dari hulu hingga hilir.

Sebab, selama hanya pekerja di lokasi yang ditangkap sementara pemodal, pemasok BBM, penampung hasil tambang dan pihak yang diduga memberikan perlindungan tidak tersentuh, maka PETI akan terus menjadi penyakit lama yang hanya “sembuh” setiap kali razia digelar—lalu kambuh kembali ketika pengawasan mengendur.

Jurnalis    : Erman Chaniago

Editor        : JAYA POS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *