MOJOKERTO, JAYA POS – Pemkab Mojokerto menyiapkan anggaran belanja gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tahun anggaran 2025 yang mencapai Rp 113 miliar, besaran angka itu juga disiapkan untuk ratusan formasi para PPPK baru yang kini tengah masuk dalam proses rekrutmen.
Seketaris Daerah Kabupaten Mojokerto Teguh Gunarko, dalam paparannya mengatakan, seiring prioritas pengangkatan PPPK tahun ini Pemerintah Daerah sekaligus menyiapkan hak – hak dari mereka yang berupa gaji yang sesuai ploting pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, karena belanja yang bersifqt wajib dan rutin itu wajib kiranya untuk dianggarakan.
“belanja yang bersifat wajib dan mengikat adalah semua gaji PPPK kita anggarkan, sehingga kita tidak sampai terjadi ketekoran kas daerah” paparnya.
Seiring dengan bertambahnya jumlah PPPK yang ada ditiap tahunnya, praktis besaran anggaran gaji juga akan mengikuti, sahun ini Pemerintah Daerah telah mengalokasikan anggaran senilai Rp 113 miliar untuk alokasi 2.080 PPPK, angka tersebut termasuk untuk alokasi ratusan PPPK anyar yang saat ini masih sedang dalam tahap rekrutmen. ’
“Semuanya pasti akan terbayar karena gaji tidak boleh dikurangi sepeser pun, dan itu merupakan hal yang wajib untuk dibayarkan” imbuhnya.
Sesuai data yang saat ini tercatat itu ada sejumlah 1.653 PPPK aktif yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mojokerto, dan angka tersebut tersebar di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah terkait yang diantaranya ada di lingkungan Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan hingga Dinas Pertanian, maka dengan jumlah itu Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran sebesar 95,7 miliar dan angka tersebut hanya cukup untuk selama 14 bulan saja termasuk gaji ke-13 dan gaji ke-14.
Sementara untuk calon PPPK yang baru nanti, Pemerintah Daerah nanti juga akan mengalokasikan anggaran sebesar Rp 17,8 miliar untuk 427 PPPK yang mana anggaran itu untuk 10 bulan saja, itu juga sekaligus untuk gaji ke-13 dan 14.
“Karena PPPK yang baru ini SK-nya baru mulai pada bulan april sehingga pembayaran gajinya nanti akan dimulai pada bulan April, jadi untuk gaji PPPK baik yang baru ataupun yang lama sudah kita perhitungkan semuanya” pungkasnya. (Ad/aj)












