BeritaNusantara

Bupati Mojokerto Kucurkan Anggaran Rp1 Miliar Lebih untuk Jaminan Sosial 15.358 Pekerja Ekosistem Desa

×

Bupati Mojokerto Kucurkan Anggaran Rp1 Miliar Lebih untuk Jaminan Sosial 15.358 Pekerja Ekosistem Desa

Sebarkan artikel ini
Bupati Mojokerto Kucurkan Anggaran Rp1 Miliar Lebih untuk Jaminan Sosial.

MOJOKERTO, JAYA POS — Pemerintah Kabupaten Mojokerto menunjukkan komitmennya terhadap kesejahteraan masyarakat desa dengan mengalokasikan anggaran sebesar Rp1.061.553.600 untuk perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi 15.358 pekerja dalam ekosistem desa. Program ini secara resmi diluncurkan melalui kegiatan bertajuk “Pemberian Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja pada Ekosistem Desa” yang digelar di Pendopo Graha Majatama.

Anggaran tersebut digunakan untuk membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan yang mencakup dua jenis perlindungan: Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Penerima manfaat terdiri dari para Ketua dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Ketua RT dan RW, serta Ketua dan anggota Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) dan Karang Taruna di seluruh wilayah Kabupaten Mojokerto.

Bupati Mojokerto, Muhammad Al Barra, yang hadir bersama Wakil Bupati M. Rizal Octavian, menegaskan bahwa program ini merupakan bagian dari agenda prioritas dalam 100 hari kerja kepemimpinannya.

“Ini adalah salah satu program unggulan dari 100 hari kerja kami. Harapannya, langkah ini menjadi fondasi kuat bagi terciptanya desa-desa yang tangguh, mandiri, dan sejahtera,” ujar Bupati Al Barra dalam sambutannya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa perlindungan sosial ini adalah bentuk apresiasi dan kepedulian Pemkab Mojokerto terhadap para pelaku ekosistem desa yang selama ini menjadi ujung tombak pelayanan masyarakat.

“Pembangunan desa tidak mungkin terlaksana tanpa kontribusi besar dari para pekerja ekosistem desa. Sudah sewajarnya jika mereka mendapatkan perlindungan yang layak,” tambahnya.

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Hadi Purnomo, turut hadir dan memberikan apresiasi atas inisiatif Pemkab Mojokerto. Ia menyebut bahwa langkah ini sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

“Kami mengapresiasi langkah cepat dan nyata dari Bupati Mojokerto, yang telah menjalankan amanah Inpres dengan memberikan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja ekosistem desa dalam program 100 hari kerja,” tuturnya.

Penganggaran program ini telah dimasukkan dalam APBD Kabupaten Mojokerto tahun 2025, menandakan keberlanjutan serta keseriusan pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa secara berkelanjutan. (Aj)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *