SIMALUNGUN, JAYA POS — Dugaan pelanggaran prosedur operasional standar (SOP) kembali mencoreng citra pelayanan publik di kawasan Danau Toba. Seorang penumpang kapal motor KMP Sumut I dari Pelabuhan Tigaras menuju Pelabuhan Simanindo, Rikkot Manik, mengaku dirugikan akibat ketidaksesuaian tarif dan lemahnya pengawasan petugas pelabuhan.
Rikkot, yang juga merupakan Kepala Perwakilan Sumatera Utara Media Jaya Pos dan JAPOS.CO, menyoroti platform pemesanan tiket daring tiket.kmpsumut.com yang dikelola oleh PT Pembangunan Prasarana Sumatera Utara (PPSU). Menurutnya, tarif yang tercantum di platform tersebut tidak transparan dan cenderung merugikan penumpang.
Dugaan Tarif Tak Wajar dan Minim Verifikasi
Perjalanan bermula pada Senin, 29 September 2025, sekitar pukul 08.00 WIB. Rikkot bersama keluarganya hendak menghadiri acara keluarga di Samosir, menggunakan satu mobil angkutan umum (angkot) dan dua kendaraan pribadi. Tiket pun dipesan melalui situs tiket.kmpsumut.com, dengan tarif sebesar Rp 277.200 untuk kategori kendaraan golongan 4-A dan 5-A.
Namun saat perjalanan pulang dari Simanindo ke Tigaras, ia kembali membeli tiket — kali ini secara offline di loket pelabuhan — dan hanya dikenakan tarif sebesar Rp 155.000 untuk kendaraan serupa.
“Ini jelas janggal. Harga tiket dari Simanindo jauh lebih murah, padahal jenis kendaraan sama. Saya konfirmasi ke petugas Simanindo, mereka bilang sistem online dan offline seharusnya sama. Tapi kenyataannya, tidak,” ujar Rikkot dengan nada kecewa.
Petugas ‘Cuci Tangan’, Penumpang Disalahkan
Rikkot mengaku telah mengonfirmasi perbedaan tarif kepada seorang petugas pelabuhan dari Provinsi Sumatera Utara bernama Puji, namun tidak mendapat penjelasan memadai. Alih-alih menjelaskan secara profesional, Puji justru diduga menyalahkan penumpang karena salah memilih golongan kendaraan.
“Padahal dalam sistem sudah jelas ada pilihan golongan 5-A. Kenapa tidak ada verifikasi kendaraan sebelum naik kapal? Itu SOP dasar! Seharusnya petugas pelabuhan melakukan pengecekan fisik kendaraan, bukan asal terima tiket saja,” tegas Rikkot.
Ia bahkan menuding, kelalaian ini bukan semata karena ketidaktahuan petugas, melainkan bisa jadi bagian dari modus penyimpangan sistemik untuk memanipulasi data tiket dan golongan kendaraan.
“Kalau petugas tidak verifikasi kendaraan, itu celah korupsi. Sistem dibuat tidak transparan agar manipulasi tidak terdeteksi,” tambahnya.
Website Resmi Diduga Tak Transparan
Kecurigaan semakin menguat saat situs tiket.kmpsumut.com disebut mengalami gangguan pasca adanya somasi dari masyarakat. Saat diakses, situs hanya menampilkan jadwal keberangkatan kapal, tanpa mencantumkan detail harga tiket dan golongan kendaraan.
Japos.co pun mencoba mengonfirmasi kepada petugas pelabuhan Tigaras, Puji, yang kembali beralasan bahwa sistem tengah mengalami error.
“Lagi error, Bang. Ada kerusakan,” ujar Puji singkat, tanpa memberikan penjelasan teknis yang memadai.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Pelabuhan Tigaras, Julianto, menyatakan bahwa urusan tarif dan golongan kendaraan merupakan wewenang pihak provinsi.
“Kami di sini hanya bekerja sesuai tupoksi. Kalau soal harga tiket, silakan konfirmasi ke Puji dari provinsi,” kata Julianto.
Sistem Tiket Butuh Audit Menyeluruh
Menanggapi peristiwa ini, pengamat transportasi menyarankan agar Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah II Sumut segera melakukan audit menyeluruh terhadap sistem pemesanan tiket dan proses verifikasi kendaraan di pelabuhan-pelabuhan kawasan Danau Toba.
“Kalau benar tidak ada verifikasi kendaraan, itu pelanggaran berat. Selain merugikan konsumen, ini bisa berdampak pada overload kapal yang membahayakan keselamatan pelayaran,” kata pengamat transportasi regional yang enggan disebutkan namanya.
Selain itu, penghapusan informasi harga dari website resmi dinilai sebagai tindakan tidak profesional dan memperkuat dugaan adanya upaya menutup-nutupi praktik curang.
Jadwal & Tarif Resmi Masih Berlaku
Untuk diketahui, rute Pelabuhan Tigaras – Simanindo dilayani setiap hari oleh KMP Sumut I dan KMP Sumut II, dengan jadwal keberangkatan setiap satu jam sekali mulai pukul 07.00 hingga 19.30 WIB.
Adapun tarif resmi yang berlaku:
-
Anak-anak: Rp 3.000
-
Dewasa: Rp 7.000
-
Sepeda motor: Rp 12.500
-
Mobil pribadi: Rp 95.000
-
Pickup: Rp 110.000
Namun angka-angka ini belum tentu sinkron dengan yang tercantum di website, yang saat ini justru tidak menampilkan informasi tarif sama sekali.
JAYA POS akan terus mengawal isu ini dan meminta PT PPSU, BPTD Wilayah II Sumut, serta Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara untuk memberikan klarifikasi terbuka kepada publik. Transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan publik bukan hanya soal aturan, tetapi soal kepercayaan masyarakat.
Jurnalis: TIM JAYA POS |
Editor: Redaksi JAYA POS |












