JAKARTA, JAYA POS – Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang kasus pencurian uang miliaran rupiah yang melibatkan dua keponakan pejabat Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung (Kejati Babel), Senin (20/10/2025). Kasus ini menyita perhatian publik lantaran korban merupakan paman kandung kedua pelaku, sekaligus pejabat aktif di institusi penegak hukum.
Dua terdakwa, Aditia Warman dan Indra Jumawa, didakwa membobol brankas milik Basuki Raharjo, yang menjabat sebagai Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Babel. Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diffarizza Zaki Rahman SH MH menghadirkan Basuki sebagai saksi utama.
Brankas Baja Dibobol, Miliaran Uang Tunai dan Valas Hilang
Dalam kesaksiannya, Basuki mengungkapkan keterkejutannya saat pulang ke rumah pribadinya di kawasan Utan Kayu Selatan, Jakarta Timur, dan mendapati brankas besi miliknya dalam kondisi rusak. Di dalamnya tersimpan uang tunai dalam berbagai mata uang, termasuk dolar Singapura (SGD 1.000), yang telah dikumpulkannya sejak tahun 2018.
“Rumah dalam keadaan kosong. Hanya brankas yang rusak, dan password-nya hanya saya yang tahu,” ujar Basuki di hadapan majelis hakim.
Ia pun segera melapor ke pihak kepolisian. Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) menunjukkan bahwa pelaku masuk melalui pintu belakang dengan mencongkel ventilasi udara, lalu memperbaikinya agar tidak menimbulkan kecurigaan. Brankas berhasil dibuka menggunakan linggis. Ironisnya, rumah tersebut tidak dilengkapi sistem CCTV.
Dari penelusuran Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Timur, JPU membeberkan bahwa Aditia dan Indra melakukan pencurian dalam dua aksi berbeda, bersama seorang pelaku lain bernama Muhammad Hanif alias Ahong.
Aksi pertama terjadi pada Desember 2024, dilakukan oleh Aditia dan Ahong. Mereka berhasil mengambil uang sebesar Rp60 juta dari brankas.
Aksi kedua terjadi pada Maret 2025, dengan melibatkan Indra. Mereka masuk ke rumah menggunakan kunci yang diambil dari saksi Sri Yatimi. Dalam aksi ini, mereka berhasil membawa kabur Rp300 juta, serta sejumlah dolar AS dan dolar Singapura.
Uang hasil kejahatan dibagi rata:
- Aditia: Rp160 juta
- Indra: Rp100 juta
- Ahong: Rp40 juta
Tak tanggung-tanggung, Aditia menghabiskan sebagian besar uang curian untuk membeli barang-barang mewah dan membiayai paket liburan untuk sang kekasih, Febrina Gracia, dengan total pengeluaran mencapai Rp336 juta. Sementara Indra menggunakan bagian hasil curian untuk membeli sepeda motor dan membuka usaha bensin eceran.
Kasus ini menjadi sorotan lantaran korban merupakan pejabat aktif di Kejaksaan Tinggi Babel, institusi yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan kejahatan.
Basuki mengaku terpukul atas insiden ini. Ia tak menyangka keponakan yang dibesarkannya sendiri tega mengkhianatinya.
“Tidak ada kecurigaan sedikit pun sebelumnya. Saya baru menyadari pembobolan itu setelah kembali ke rumah pada Juni 2025,” ucap Basuki lirih.
Akibat pencurian tersebut, Basuki mengalami kerugian besar, yakni:
- Uang tunai Rp1 miliar
- Dolar Amerika Serikat (USD) senilai 100.000
- Dolar Singapura senilai SGD 1.000
Kedua terdakwa dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancamannya mencapai 9 tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan tidak selalu datang dari luar, tetapi bisa juga berasal dari lingkaran terdekat. Hubungan darah nyatanya tak menjadi jaminan kesetiaan, apalagi ketika nafsu akan uang mengalahkan nilai moral dan keluarga.
(Redaksi)