SOLOK SELATAN, JAYA POS — Suasana di kawasan proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) PT Supreme Energy Muara Laboh (SEML) di Pekonina, Kecamatan Pauh Duo, Kabupaten Solok Selatan, mendadak memanas pada Kamis (23/10/2025). Seorang warga setempat berinisial A diduga melakukan penyerobotan lahan yang berada di Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) milik perusahaan tersebut.
Akibat kejadian ini, dua staf dari PT IKPT (Inti Karya Persada Tehnik)—perusahaan pemenang tender pengerjaan proyek Unit Tahap II PLTP PT SEML—terpaksa memenuhi panggilan penyidik di Polres Solok Selatan, Golden Arm, untuk memberikan keterangan sebagai saksi terkait insiden tersebut.
Tim Jaya Pos yang mendatangi Mapolres Solok Selatan berhasil menemui Kanit Reserse Ipda Hengki, yang membenarkan adanya pemanggilan terhadap dua orang staf PT IKPT tersebut.
“Benar, kami telah memanggil dua orang staf perusahaan, yakni saudara Relaxtian Yasin dan rekannya, untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan penyerobotan tanah yang terjadi di area WKP PT SEML,” ujar Ipda Hengki saat ditemui di ruang kerjanya.
Menurut penjelasan Ipda Hengki, kasus ini berawal ketika seorang warga Muaralabuh, berinisial A, mengklaim sebidang tanah yang terletak di antara dua lahan sepadan di kawasan proyek panas bumi tersebut. Warga tersebut bahkan sempat mendirikan sebuah pondok kecil di atas lahan yang diklaimnya.
Namun, berdasarkan dokumen dan batas wilayah yang dimiliki oleh pihak PT SEML, lahan tersebut termasuk dalam wilayah resmi WKP PT Supreme Energy Muara Laboh. Pihak PT IKPT, yang hanya bertindak sebagai kontraktor pelaksana proyek dari PT SEML, tidak memiliki kewenangan untuk mengambil tindakan hukum langsung, sehingga aktivitas pekerjaan di lokasi tersebut sementara dihentikan.
“Perusahaan PT IKPT tidak bisa melanjutkan aktivitas karena lahan yang disengketakan kini berada dalam proses hukum. Kami sudah menerbitkan SP1 (Surat Pemanggilan Pertama) kepada pihak terduga pelaku penyerobotan untuk dimintai keterangan,” jelas Ipda Hengki.
Lebih lanjut, pihak kepolisian menegaskan bahwa kasus dugaan penyerobotan ini masih dalam tahap penyelidikan awal. Dalam waktu dekat, jika bukti dan keterangan dinilai cukup, kasus ini akan segera ditingkatkan ke tahap penyidikan (sidik).
“Kami masih mengumpulkan bukti dan keterangan dari pihak-pihak terkait. Jika unsur pidananya terpenuhi, tentu akan kami lanjutkan ke tahap penyidikan,” tambah Ipda Hengki.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak PT SEML dan PT IKPT belum memberikan pernyataan resmi terkait langkah hukum atau upaya penyelesaian terhadap sengketa lahan tersebut.
Kejadian ini menjadi sorotan publik karena proyek PLTP PT SEML Muara Laboh merupakan salah satu proyek strategis nasional di sektor energi terbarukan, yang diharapkan dapat meningkatkan pasokan listrik di wilayah Sumatera Barat dan sekitarnya.
(Reporter: E.A. / Editor: Jaya Pos)












