Scroll untuk baca artikel
HeadlineHukum & Kriminal

Pembayaran Utang PT Asa Inti Utama Ditetapkan PKPUS

120
×

Pembayaran Utang PT Asa Inti Utama Ditetapkan PKPUS

Sebarkan artikel ini
Tek. Poto : Saat di PN Niaga Jakarta Pusat

JAKARTA, JAYA POS – PT Asa lnti Utama (AIU) ditetapkan berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS) dengan segala akibat hukumnya. Demikian isi putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bernomor 485/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst tertanggal 26 Januari 2022 yang lalu.

Gugatan perkara PKPU kepada PT AIU tersebut diajukan oleh Yuliana (64). Warga Klender (Jakarta Timur) itu tanggal 6 November 2019 dan 16 Januari 2020 melakukan investasi dana ke PT AIU yang keseluruhannya bernilai Rp. 1 milyar. Atas investasi Yuliana tersebut PT AIU menerbitkan dua helai Promissory Note yang masing-masing jatuh tempo dalam masa satu tahun.

Ternyata PT AIU ingkar dan tidak mengembalikan investasi. Yuliana yang didampingi advokat Guntur Manumpak Pangaribuan SH dkk dari kantor pengacara MPB Law Firm, dan sudah dua kali mengirim surat teguran kepada PT AIU minta agar uangnya dikembalikan namun perusahaan itu bergeming.

Akibatnya, Yuliana minta bantuan Guntur Manumpak Pangaribuan SH dkk mengajukan gugatan PKPU kepada PT AIU melalui pengadilan niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sidangnya dimulai pertengahan Desember 2021, dipimpin majelis hakim yang diketuai Bambang Sucipto SH MH. Dalam perkara itu terungkap, Anna Fransiska juga menjadi korban PT AIU dan investasinya sebesar Rp 1 milyar tidak dibayar PT AIU. Anna juga menerima dua helai Promissory Note.

Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui putusan bernomor 485/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst, menyatakan PT AIU terbukti tidak memenuhi kewajibannya membayar utang, Rabu (26/1/2022) yang lalu.

Majelis juga menetapkan PT Asa lnti Utama (AIU) dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS) diminta menyelesaikan kewajibannya selambat-lambatnya 10 Maret 2022.

Selain Yuliana dan Anna Fransiska, masih ada puluhan kreditor lain yang memiliki piutang atau tagihan kepada PT AIU. Guna mengetahui gambaran utang PT AIU, para pengurus yang menangani PKPUS PT AIU mengundang para kreditor.

Rapat perdana para kreditor PT Asa lnti Utama akan diselenggarakan Kamis 10 Februari 2022 pukul 10.00 WIB di Gedung Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, di Jalan Bungur Besar Raya, Gunung Sahari, Kemayoran, Jakarta Pusat. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *