Scroll untuk baca artikel
Nasional

1 Unit Truck Container Bawa Rokok Ilegal di Amankan Polres Dharmasraya

105
×

1 Unit Truck Container Bawa Rokok Ilegal di Amankan Polres Dharmasraya

Sebarkan artikel ini
DHARMASRAYA, JAYA POS – Polres Dharmasraya jajaran Satreskrim berhasil mengamankan satu unit mobil truck kontainer berisi 542 dus rokok ilegal dengan nilai kurang lebih Rp. 3 milyar.
Penangkapan satu unit truck kontainer bermuatan rokok ilegal tersebut terjadi Selasa (30/8/2022), tepatnya di jalan lintas Km 1 Jorong Pulau Punjuang Nagari IV Koto Pulau  Kabupaten Dharmasraya Sumbar.
Kapolres Dharmasraya AKBP. Nurhadiansyah S.I.K didampingi Wakapolres Kompol Alwi Haskar mengatakan, peristiwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat dengan  adanya dugaan penyelundupan rokok ilegal bermerek Luffman yang sering melintas  di wilayah hukum Polres Dharmasraya.
Dari informasi itu, tentu pihak kita mempertajam penyelidikan serta menurunkan tim Satreskrim untuk meluncur kelokasi. Ternyata benar ditemukan satu unit mobil truck merek Isuzu warna putih sejenis dengan nomor polisi B. 9896. NYT yang tengah berhenti di pinggir jalinsum tepatnya di Km I Jorong Pulau Punjung.
“Saat digeledah petugas terlihat salah seorang yang berinisial DI 43 salah warga Perumnas Griya Handayani Blok E No 06, RT 03/RW Kecamatan Sukajadi, Kabupaten Banyuasin , Provinsi Jambi. Dari tiga orang yang berada dalam truck tersebut dua diantaranya melarikan diri,” terangnya.
“Untuk melakukan penyidikan lebih lanjut satu orang oknum yang diduga pelaku berinisial DI, berikut dengan satu unit mobil truck sebanyak 542 dus rokok merek Luffman dengan rincian sekitar 5000,000 lebih puntung rokok diamankan tim Satreskrim di Mapolres setempat untuk dilakukan proses lebih lanjut,” lanjut Nurhadiansyah.
Namun, tersangka yang berinisial DI dapat dijerat dengan pasal 199 ayat (1) undang No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan atau pasal 62 undang undang No .8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan atau pasal 114 undang undang No.7 tahun 2014 yakni tentang perdagangan yang diubah pada pasal 104 undang undang no.11 tahun 2020 tentang cipta kerja Jo 55 KUHP.
Sedangkan untuk pasal 199 ayat (1) undang undang kesehatan terancam  hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda  paling banyak 500.000.000 ( lima ratus juta rupiah) dan untuk pasal 62  undang undang No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen juga terancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 10.000.000.000( sepuluh milyar rupiah),” pungkasnya. (Basrul Chaniago)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *