Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Polres Dharmasraya Tindak Tegas Kejahatan Perjudian

94
×

Polres Dharmasraya Tindak Tegas Kejahatan Perjudian

Sebarkan artikel ini

DHARMASRAYA, JAYA POS – Giat Polres Dharmasraya  Conference Press ungkapkan beberapa kasus pidana di Wilayah Hukum Polres Dharmasraya. Kegiatan itu berlangsung senin 5 september 2022 berkisar pada pukul 09.Wib hingga selesai.

Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiyansah.S.I.K dan didampingi dengan Waka Polres Kompol Alwi Haskar dan Kasat Reskrim Dwi Angga Prasetyo S. I. Juga berapa petinggi Polres lain nya.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Sementara itu, Kasat Reskrim menyampaikan kepada rekan awak media didampingi oleh Kapolres menerangkan beberapa kasus yang kami ungkap ungkap merupakan kasus yang menjadi atensi Bapak Kapolda Sumbar diantaranya Tindak Pidana Perjudian dan penyakit masyarakat lainnya yang meresahkan.

“Bapak Kapolda Sumbar juga memerintahkan kami untuk zero toleransi terhadap penjahat. Tindakan tegas tepat dan terukur pasti dilakukan,” tuturnya.

Adapun beberapa kasus yang akan kami Release pada bulan agustus 2022 terungkap 10 kasus diantaranya, pertama kasus perjudian kartu remi jenis abok, kedua kasus perjudian online jenis togel sebanyak 9 kasus.

Tindakan kejadian 10 kasus tersebut tepatnya di Jorong Lagan   Jaya Nagari Sipangkur Kecamatan Tiumang Kabupaten Dharmasraya provinsi Sumatera Barat. Jorong Sungai Salak, Nagari Gunung Medan Kecamatan Sitiung,Kabupaten Dharmasraya.

Jorong Ranah Baru Nagari Kurnia Selatan Kecamatan Sungai Rumbai Kabupaten Dharmasraya, Simp. Kelapa Jorong 3 Nagari Ranah Jaya Kecamatan Koto Besar Kabupaten Dharmasraya Warung Terlapor di Jorong Seberang Piruko Barat Nagari Koto Baru Kecamatan Koto Baru Kabupaten Dharmasraya.

Rumah terlapor  di Jorong Pasar Lama Ampalu Nagari Ampalu Kecamatan Koto Salak Kabupaten Dharmasraya, Jorong Tabek  Nagari IV Koto Pulau Punjung Kecamatan Pulau Punjung Kab. Dharmasraya Jorong Saiyo Dusun 5 Kenagarian Taratak Tinggi Kecamatan Timpeh Kabupaten Dharmasraya. Jorong Saiyo Dusun 5 Kenagarian Taratak Tinggi Kecamatan Timpeh Kabupaten Dharmasraya; Counter HP Zahida Cell di Simp Blok A Jorong Koto Indah Nagari Kurnia Koto Salak Kec. Sungai Rumbai Kab. Dharmasraya.

Sementara itu tersangka diamankan sejumlah 14 orang tersangka diantaranya, Inisial SW, 60 tahun, Jawa, Tani, Jorong Lagan   Jaya Nagari Sipangkur Kecamatan Tiumang Kabupaten Dharmasraya.

Inisial SY, 59 tahun, Jawa, seorang petani, Jorong Lagan   Jaya Nagari Sipangkur Kecamatan Tiumang Kabupaten Dharmasraya. Inisial MJ, 42 tahun, Jawa, sebagai petani, Jorong Lagan   Jaya Nagari Sipangkur Kecamatan Tiumang Kabupaten Dharmasraya.

Inisial FN, 47 tahun, Minang, Wiraswasta, Jorong Sungai Salak, Nagari Gunung Medan Kecamatan Sitiung Kabupaten Dharmasraya. Inisial IL,  46 tahun,  Minang,  Wiraswasta, Jorong Sungai Salak, Nagari Gunung Medan Kecamatan Sitiung Kabupaten Dharmasraya.

Inisial MB, 43 tahun, Kristen, Perempuan,  IRT, Jorong Ranah Baru Nagari Kurnia Selatan Kecamatan Sungai Rumbai Kabupaten Dharmasraya. Inisial JS, 53 tahun, Islam, Wiraswasta, Dusun Perkembangan Rt 001  Desa Sirih Sekapur Kecamatan Jujuhan Kabupaten Bungo Provinsi Jambi.

Inisial AV, umur  57 tahun, Suku Minang, Pekerjaan Swasta, Alamat Blok A Jorong 3 Nagari Koto Laweh Kecamatan Koto Besar Kabupaten Dharmasraya. Inisial SW, 40 tahun, Minang, Wiraswasta, Jorong  Piruko Barat Nagari Koto Baru kecamatan Koto Baru Kabupaten Dharmasraya

Inisial DE, 42 tahun, Minang, Wiraswasta, Jr Pasar Lama Ampalu Nag Ampalu Kec Koto Salak Kab Dharmasraya.

Inisial JR, 33 tahun, Islam,  Minang Laki-laki, Wiraswasta, Jorong Pasar Pulau Punjung Nagari IV Koto Pulau Punjung Kecamatan Pulau Punjung.

Inisial HS, 48 tahun, Minang, Wiraswasta, Jorong Tanjung Salilok Nagari Sikabau Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya.

Inisial EJ, 30 tahun, Minang, Swasta, Jorong Saiyo Dusun 5 Kenagarian Taratak Tinggi Kecamatan Timpeh. Inisial SW, 39 tahun, Minang, Wiraswasta, Zahida Cell di Simpang Blok A Jorong Koto Indah Nagari Kurnia Koto Salak Kecamatan Sungai Rumbai.

Selain itu, sebagai barang bukti (BB) dari beberapa kasus itu yakninya Tersangka SW, SY, dan MJ Satu Set Kartu Remi Warna Biru. Sepuluh Lembar Uang dengan Rp. 6 ratus Ribu Rupiah, dan satu buah buku dan satu buah Pena Merk X Data Warna Coklat.

Tersangka FN dan IL berupa barang bukti, dua buah Hp Android dan sejumlah uang senilai Rp. 450 ribu rupiah, terdiri dari 4 pecahan ratusan dan pecahan lima puluhan satu buku catatan.

Tersangka MB dan JS sebagai barang bukti Uang sejumlah Rp. 65 ribu rupiah, satu buah buku tulis warna merah yang bertuliskan rekapan pesanan perjudian jenis togel. Juga satu buah handphone merk nokia warna putih. Satu buah handphone merk samsung A 3 warna hitam.

Begitu dengan tersangka AV sebagai barang bukti, satu unit HP merek oppo K11 warna hitam, satu lembar slip penyetoran uang sejumlah Rp. 400 ribu rupiah ke rekening atas nama Ranto Silalahi pada 12 agustus 2022 berkisar pada pukul 16:30:27 Wib.

Dan satu lembar slip penyetoran uang sejumlah Rp 400 ribu rupiah ke rekening unitogel atas nama Andy Januardi Gunawan pada 12 agustus 2022 berkisar pada pukul 16:30:27 WIB. Satu buah kartu Debit BRI atas nama Rinto Silalahi, satu lembar kertas yg bertuliskan angka pasangan judi jenis togel.

Tersangka SW Satu Unit Handphone Android Merk VIVO V 19 warna Hitam, satu Unit Handphone Merk Samsung  Lipat warna Hitam, satu Lembar ATM Bank BNI serta uang tunai sejumlah Rp. 981 ribu rupiah.

Tersangka DE dengan barang bukti satu unit Handphone Android Merk VIVO V19 warna Hitam, satu Unit Handphone Merk Samsung lipat warna hitam, beserta satu lembar ATM Bank BNI.

Tersangka JR dengan barang bukti uang sejumlah Rp 100 ribu rupiah, satu unit HP Android merek OPPO  A37, satu lembar kertas bukti transfer bank BRI, satu  Kartu ATM Bank BRI.

Tersangka HS dengan barang bukti, satu buah HP Android Merk VIVO warna hitam perpaduan merah.

Satu lembar kertas warna hijau yang  bertulisan angka  angka togel, satu lembar kertas  warna hijau yang pada halaman belakangnya terdapat catatan  catatan nomor rekening, satu lembar struk transaksi penyetoran uang melalui BRI Link, satu buah pena dengan tinta warna hitam dan putih.

Tersangka EJ dengan barang bukti, satu unit HP Android merk VIVO  Y 71 dan uang sebanyak Rp. 975 ribu rupiah, dan buku Isi 40 bukti catatan pembelian Chip Slot.

Tersangka SW dengan barang bukti, sejumlah uang Rp. 1.79 ribu rupiah, satu buah Hp merk Oppo F7 warna hitam biru.

Dalam modus operandi itu, adalah sebagai hasil pengungkapan terhadap dua jenis kasus perjudian online dan judi konvensional, kasus Judi Online  berupa Judi Togel dan Judi High Domino. Sedangkan konvensional judi menggunakan kartu remi jenis abok.

Sebagai modus operandi judi online dan judi konvensional menggunakan uang sebagai taruhan dan sudah menjadi sebagai mata pencaharian, ungkap Kapolres saat itu.

“Adapun sebagai ketentuan Hukum yang disangkakan terhadap tersangka Inisial SW, SY, MJ, FN, IL, MB, JS, AV, SW, DE, JR, HS, EJ, dan SW dikenakan  Pasal 303 ke (1) ke 1e Jo Pasal 303 Bis (1) ke 4, dengan ancaman pidana penjara 10 Tahun,” tuturnya lagi. (Basrul Chaniago)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *