DHARMASRAYA JAYA POS – Penyelenggaraan Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Dharmasraya bersama Pemerintah Daerah dan unsur Forkopimda menetapkan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebelumnya telah mulai dibahas pada Desember 2022, melalui Pansus DPRD, waktu itu.
Pada saat ini, melalui Rapat Paripurna yang diselenggarakan di Gedung Utama DPRD Kabupaten Dharmasraya telah ditetapkan menjadi Perda, Kamis (26/01/2023).
Penetapan Ranperda RTRW yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Pariyanto,S.H serta didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Ir.H. Adi Gunawan,MM dan Ade Sudarman,S.Pd.
Sementara itu, penetapan ini turut dihadiri oleh Bupati Dharmasraya yang diwakili oleh Sekretaris Daerah H. Adlisman,S.Sos,M.Si, Forkopimda, Kepala Instansi Vertikal dan tamu undangan lainnya.
Perda RTRW ditetapkan melalui beberapa rangkaian dan diawali dengan penyampaian Laporan Hasil Rapat Gabungan Pansus oleh Sekretaris DPRD Syamsuardi,S.P, dan dilanjutkan dengan meminta persetujuan Anggota DPRD, mendengarkan pendapat akhir Bupati, terakhir penandatanganan berita acara oleh Pimpinan DPRD bersama Sekretaris Daerah, waktu itu.
Penetapan RTRW menjadi perda tentu memberikan harapan bagi Kabupaten Dharmasraya ke depannya. Perda RTRW ini akan menjadi acuan untuk penyusunan rencana detail tata ruang, rencana pembangunan jangka panjang dan jangka menengah, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang, perwujudan keterpaduan, keterkaitan dan keseimbangan antar sektor dan penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi.
Berkaitan dengan telah ditetapkannya Raperda RTRW menjadi Perda yang diharapkan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Dharmasraya untuk mempedomani dan melaksanakan Ranperda ini sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing perangkat daerah, jelasnya. (BsC)