DHARMASRAYA JAYA POS – Satresnarkoba Polres Dharmasraya, Polda Sumbar melakukan penangkapan terhadap sepasang suami istri di Jorong Ranah Mulia Kenagarian Koto Gadang Kecamatan Koto Besar kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat, Kamis (6/4/2023) berkisar pada pukul 17.00 wib.
Pasangan suami istri (pasutri) ODS 31 tahun, laki-laki dan NP, 28 tahun, perempuan, IRT ditangkap karena telah melakukan perbuatan Tindak Pidana Narkotika jenis Shabu, dan mereka merupakan warga Jorong Ranah Mulia Kenagarian Koto Gadang Kecamatan Koto Besar kabupaten Dharmasraya.
Saat dilakukan Penangkapan dan penggeledahan dari Keduanya ditemukan sebuah dompet warna kuning berisikan 15 (lima belas) paket kecil yang dibungkus plastik klip bening dan masing – masing juga berisikan butiran kristal bening diduga narkotika gol 1 jenis shabu, 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari pipet, 1 (satu) buah kaca pirek, dan 1 (satu) unit handphone merk nokia warna biru.
Saat dikonfirmasi Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah, S.I.K. melalui Kasat Narkoba Iptu Rusmardi, menjelaskan benar dari satuan Narkoba Polres Dharmasraya Polda Sumbar telah melakukan penangkapan terhadap pasangan Suami istri ODS (31) dan NP (29) di Jorong Ranah mulia Koto Gadang Kecamatan Koto Besar. Kedua pasangan ini ditangkap dan diduga melakukan perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, Memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika gol I jenis shabu Tindak Pidana Narkotika.
Penangkapan berawal adanya informasi dari masyarakat, bahwa ada orang diduga sering melakukan transaksi peredaran narkotika jenis shabu di Kecamatan Koto Besar. Dan informasi tersebut Anggota Satres Narkoba Polres Dharmasraya melakukan penyelidikan dan penangkapan.
Selanjutnya setelah diamankan dan dilakukan Interogasi kepada pelaku ODS (31) dan NP (28) narkotika jenis shabu tersebut milik kedua tersangka yang didapatkan dari seorang laki-laki berinisial Rg.
Dari pengembangan kasus Pasutri tersebut Pada hari Kamis tanggal 6 April 2023 pukul 20.00 wib. Personil Satres Narkoba polres yang dipimpin oleh kasat Iptu Rusmardi melanjutkan penangkapan terhadap RP, lahir Bungo tanggal 3 Mei 2007, Melayu, Pelajar, warga Desa Peninjau RT/RW 004/ Kecamatan Bathin II Pelayang Kabupaten Bungo Provinsi Jambi.
Dari pelaku inisial RP personil Sat Narkoba menyita 1 buah kotak rokok merk rasta warna biru yang didalamnya terdapat 3 (tiga) paket sedang, yang berisi butiran kristal bening diduga narkotika gol 1 jenis shabu, satu unit sepeda motor merek HONDA SONIC tanpa nopol berwarna merah putih, 1 buah jaket warna abu abu dan 1 unit handphone merk Oppo warna putih.
Kemudian kedua pelaku pasangan suami istri dan pelaku berinisial RG beserta barang bukti Narkotika golongan satu jenis jenis sabu diamankan di polres Dharmasraya guna penyelidikan dan penyidikan, kepada kedua pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI NO 35 TH.2009 Ttg Narkotika.
Untuk tersangka RG akan dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 TH.2009 Ttg Narkotika Jo UU RI No 11 tahun 2012 tentang Sistim Peradilan Anak. Pungkas Kasat Narkoba.
Semwntara itu Kapolres Dharmasraya, AKBP Nurhadiansyah menyampaikan ucapan apresiasi kepada masy yg sudah membantu dan mendukung kepolisian dalam pengungkapan perkara ini. Disamping itu Kapolres juga menyampaikan keprihatinan nya atas keterlibatan anak di bawah umur dalam sindikat peredaran narkoba ini. Kapolres menghimbau kepada para orang tua untuk menjaga dan mengawasi anak2nya sehingga tidak terjebak dalam peredaran gelap narkoba,tuturnya. (BsC)












