DHARMASRAYA JAYA POS – Penetapan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) sukses dilaksanakan pada rapat paripurna DPRD. Sebelumnya, pembahasan rancangan Perubahan KUA Perubahan PPAS APBD Tahun Anggaran 2023 telah dilaksanakan melalui rapat badan anggaran (banggar) DPRD bersama tim anggaran pemerintah daerah. Rapat ini telah dimulai dari tanggal 9 s/d 14 Agustus 2023.
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Dharmasraya Paryanto,S.H juga didampingi Wakil Ketua DPRD Ir. H. Adi Gunawan,MM dan Ade Sudarman,S.Pd serta dihadiri oleh Bupati Dharmasraya Sutan Riska Tuanku Kerajaan. Penetapan Perubahan KUA-PPAS ini disaksikan oleh forkopimda, OPD, Instansi Vertikal dan tamu undangan lainnya. Penetapan perubahan KUA-PPAS ini ditandai dengan penandatanganan berita acara yang dilakukan oleh Bupati Dharmasraya bersama Pimpinan DPRD.
Adapun tujuan dari penyusunan perubahan KUA-PPAS ini meliputi menyajikan gambaran kerangka ekonomi makro pada tahun sebelumnya dan menggambarkan perubahan asumsi dasar dalam penyusunan APBD yang rasional dan realistis.
Kemudian tujuan dari penyusunan PPAS yakni mengoptimalkan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan dengan memperhatikan prioritas program pada masing-masing urusan.
Selain itu menetapkan alokasi plafon anggaran berdasarkan urusan pemerintah yang akan dibiayai dalam perubahan Tahun Anggaran 2023, terakhir meningkatkan koordinasi antara eksekutif dan legislatif dalam memantapkan penyusunan perencanaan anggaran yang transparan dan akunta. (BsC)