DHARMASRAYA JAYA POS – Dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-78, Lapas klas III Dharmasraya berikan remisi Umum, atau pengurangan masa tahanan bagi penghuni lapas. Pemberian remisi ini dihadiri langsung oleh Bupati Dharmasraya Sutan Riska Tuanku Kerajaan dan Ketua DPRD Kabupaten Dharmasraya Pariyanto,S.H. Remisi diberikan kepada 192 orang tahanan sebagai bentuk apresiasi. Kamis, 17/08/2023.
Pemberian remisi kepada warga binaan lapas harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan seperti narapidana sudah menjalani tahan sekurangnya 6 bulan terhitung sejak ditahan, kemudian narapidana berperilakuan baik, aktif dalam kegiatan pembinaan dan tidak pernah melakukan pelanggan selama pembinaan,
Terakhir narapidana harus Aktif mengikuti program lapas.
Berdasarkan data yang disampaikan oleh Kepala Lapas Dharmasraya, jumlah penghuni lapas terhitung pada tanggl 17 Agustus 2023 sebanyak 284 orang yang terdiri dari 70 tahanan dan 214 narapidana. Remisi diberikan kepada 192 orang diantaranya remisi umum biasa sebanyak 190 orang, Remisi umum bebas sebanyak 2 orang. Sedangkan narapidana yang tidak mendapatkan remisi sebanyak 21 orang dengan ketentuan tidak memenuhi persyaratan.
Lapas Dharmasraya telah memberikan pembinaan berupa pembinaan kepribadian yang meliputi kegiatan keagamaan dan kemandirian, kemudian pembinaan pertanian dan pembinaan dibidang musik dan keterampilan. Dengan adanya pemberian remisi diharapkan narapidana dapat menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan dan memperbaiki diri tidak mengulangi pidana dan diterima di lingkungan masyarakat.
Menyikapi kegiatan pemberian remisi kepada warga binaan lapas, Ketua DPRD Kabupaten Dharmasraya Pariyanto,S.H memberikan apresiasi kepada pihak Lapas Dharmasraya, sebab atas usaha dan kerja keras petugas lapas dapat mengubah dan membentuk karakter baik pada diri narapidana. Semoga narapidana yang mendapatkan remisi dapat kembali beraktivitas dan bersosialisasi dengan baik di tengah masyarakat.(BsC)