DHARMASRAYA JAYA POS – Polres Dharmasraya Polda Sumbar berhasil meringkus seorang ayah tiri dari anaknya berinisial M (46) atas dugaan tindak pidana cabul terhadap anak tirinya, dengan smaran Bunga (12). Kejadian tragis ini terjadi pada Sabtu, 21 Oktober 2023, di Jorong Gantiang, Kenagarian Gunung Medan Kecamatan Sitiung 1 Kabupaten Dharmasraya.
Penangkapan pelaku dilakukan pada Kamis, 2 November 2023, sekitar pukul 17.00 WIB di Jorong Ganting. Kapolres Dharmasraya, Akbp Nurhadiansyah, S.I.K, melalui Kasat Reskrim, Iptu Heri Juliardi, S.Tr.K, M.H, menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah laporan pihak korban ke Polres hari Kamis 2 November 2023, serta Surat Perintah Penangkapan.
Pelaku mengakui perbuatannya saat diinterogasi, menggagahi korban berulang kali. Kejadian ini telah terjadi sejak tahun 2016, yang terakhir terjadi pada hari Sabtu, 21 Oktober 2023, sekitar pukul 19.00 WIB, di belakang rumah kosong Jorong Ranah Lintas, Kenagarian Tebing Tinggi, Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat Jumat 10 November 2023.
Dalam menjalankan perbuatannya, pelaku memaksa Bunga dengan ancaman pembunuhan sehingga korban menuruti keinginan pelaku. Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Dharmasraya untuk proses hukum selanjutnya.
Pelaku akan dipertanggung jawabkan atas perbuatannya sesuai hukum yang berlaku, pelaku dikenakan pasal 81 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, bersamaan dengan pasal 76 D Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang perlindungan anak. Ancaman pidana yang dihadapi pelaku adalah penjara paling lama 15 tahun.Semoga proses hukum memberikan keadilan bagi korban,ungkapnya. (YN)