DHARMASRAYA,JAYA POS – Gabungan tim Polsek Pulau Punjung Polres Dharmasraya Sabtu, 28 Oktober 2023 berhasil mengungkap kasus pencurian handphone yang melibatkan tiga pelaku berinisial (S) 32, (J) 34, dan (DP) 30. Kelompok tersebut, yang merupakan tenaga honorer, berhasil ditangkap pada Kamis, 9 November 2023.
Ketiga pelaku terlibat dalam pencurian HP Redmi Note 10 S milik wartawan ADRIAL MAPUTRA, SE, di Jorong Pulau Punjung, Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya. Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: Lp/B/28/X/2023 Spkt-Polsek Pulau Punjung/Polres Dharmasraya/Polda Sumbar.
Kapolres Dharmasraya, Akbp Nurhadiansyah, S.I.K, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat. Dipimpin oleh Kasat Reskrim Iptu Heri Juliardi, S. Tr. K, M. H, dan Kapolsek Pulau Punjung Iptu Iin Cenderi, S.H, tim gabungan berhasil mengamankan ketiga pelaku di rumah masing-masing.
Sebuah unit handphone Redmi Note 10 S berhasil disita sebagai barang bukti, dan saat ini para pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Pulau Punjung. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke 4 K.U.H.Pidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, serta Pasal 480 Ayat (1) dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara atau pidana denda maksimal sembilan ratus rupiah.
Dalam pernyataan terpisah, Kapolres Dharmasraya, Akbp Nurhadiansyah menekankan bahwa kepolisian tidak hanya bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, tetapi juga melindungi keamanan masyarakat secara keseluruhan dengan menangani tindak kriminal di wilayah hukum Polres Dharmasraya, tuturnya. (YN)