JAKARTA, JAYA POS – Konferensi Provinsi Persatuan Wartawan Indonesia DKI Jakarta (Konferprov PWI Jaya) dipastikan tetap sesuai rencana, yakni pada Kamis, 25 April 2024. “Ini selaras dengan hasil rapat Panitia Pelaksana Konferprov, 17 Januari 2024 lalu,” ujar Budi Nugraha, Ketua Panpel Konferprov PWI Jaya, Senin (5/2/2024).
Konferprov PWI Jaya digelar untuk menetapkan Ketua PWI Jaya periode 2024-2029. Sesuai rencana, Konferprov dilaksanakan di Gedung Balai Kota, Pemprov DKI Jakarta, dengan kerja sama dari Diskominfotik DKI Jakarta.
Budi Nugraha menjelaskan, PWI Pusat telah menjawab surat dari pengurus PWI Jaya terkait pembentukan Panitia Pelaksana Konferprov. Surat PWI Pusat kepada PWI Jaya diterima Senin (5/2) sore. Di samping menyetujui pelaksanaan Konferprov, disampaikan juga tahapan-tahapan menuju pemilihan Ketua PWI Jaya dan sekaligus Ketua Dewan Kehormatan Provinsi (DKP) PWI DKI Jaya periode lima tahun ke depan.
“Pendaftaran untuk Ketua PWI Jaya dan Ketua DKP PWI Jaya antara 5 hingga 18 Februari,” ujar Budi.
Di akhir fase pendaftaran berkas calon Ketua PWI Jaya dan Ketua DKP PWI Jaya akan dikirim ke PWI Pusat pada 19 Februari, untuk diteliti dan selanjutnya secara resmi ditetapkan sebagai calon Ketua PWI Jaya dan calon Ketua DKI PWI Jaya,” lanjut Budi Nugraha, yang didampingi Wakil Ketua Tb Adhi.
Merujuk surat dari PWI Pusat, penetapan calon Ketua PWI Jaya dan Ketua DKP PWI Jaya akan dilakukan antara 20-21 Februari 2024.
Budi menjelaskan, Panitia Pelaksana Konferprov PWI Jaya sejauh ini sudah menyosialisasikan tahapan-tahapan pemilihan kepada seluruh elemen anggota PWI Jaya. “Misalnya, informasi tentang anggota yang berhak memilih, proses perpanjamgan Kartu Tanda Anggota (KTA) PWI Jaya, sebagaimana yang disyaratkan oleh PWI Pusat dalam surat terdahulu,” tutur Budi, Wakil Ketua Bidang Pendidikan PWI Jaya 2019-2024.
“Saat ini kami masih menunggu Daftar Pemilih Sementara (DPS) dari PWI Pusat, yang tentunya akan dicocokan dengan data dari PWI Jaya,” papar Budi.
Merujuk surat PWI Pusat pula, jika pemilihan dilaksanakan Kamis, 25 April 2024, maka Daftar Pemilih Tetap (DPT) wajib diumumkan minimal 2 bulan sebelum pemilihan.(RED)