WONOGIRI, JAYA POS – Kuliah Kerja Nyata (KKN) adalah kegiatan dan/atau mata kuliah yang diwajibkan di banyak Perguruan Tinggi di Indonesia, sebagai suatu wadah bagi para mahasiswa S1 untuk berinteraksi langsung dengan masyarakat dan menerapkan keilmuannya yang telah ia pelajari di bangku perkuliahan secara langsung kepada masyarakat.
Pelaksanaan KKN oleh Univeritas Diponegoro salah satunya berlokasi di Desa Hargantoro, Kabupaten Wonogiri, yang di mana di situ lah Natan Maruli Asi, seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro ditempatkan dan melaksanakan KKN-nya.
Pada kesempatan pertamanya untuk membuat Program Kerja, dalam melaksanakan KKN-nya, Natan Maruli memilih untuk membuat Program Kerja yang bertemakan Kenakalan Remaja.
Tema Program Kerja tersebut ia pilih setelah melakukan diskusi yang tidak disengaja dengan Ketua Karang Taruna dan Pengurus Karang Taruna, Desa Hargantoro.
Keterangan Ketua Karang Taruna terdapat beberapa perbuatan yang menyimpang nilai dan norma, yang dilakukan oleh anak muda atau orang muda di Desa Hargantoro, salah satunya Judi Online.
Dengan kondisi yang demikian, Natan Maruli terinspirasi dan merasa perlu untuk membawa program kerja yang berupa pencegahan terhadap Kenakalan Remaja, yang dengan memanfaatkan fungsi preventif hukum pidana, yang berjudul “Pencegahan Kenakalan Remaja Dengan Menggunakan Fungsi Preventif Hukum Pidana”
Program kerja pecegahan kenakalan remaja dengan munggunakan fungsi Preventif Hukum Pidana yang dilaksanakan di ruang pertemuan Balai Desa Hargantoro ini, dihadiri oleh lebih dari 30 orang, yang mana merupakan perwakilan dari masing-masing karang taruna dusun atau sub-desa dari 10 dusun yang ada di Desa Hargantoro.
Pertemuan ini diawali dengan menyebutkan kenakalan-kenakalan remaja yang tergolong dalam suatu tindak pidana, kemudian penjelasan mengenai tindak pidana tersebut, disertai pula dengan dampak/akibat hukum atau pidana yang diancamkan, sebagai pintu masuk penerapan fungsi preventif hukum pidana.
Natan Maruli pun, dengan mengingat batas maksimal umur anggota Karang Taruna adalah 40 tahun dan juga beragamnya umur dari peserta yang datang, telah menyesuaikan terlebih dahulu materi yang akan disampaikan dengan keragaman usia tersebut.
Dalam penjelasannya Maruli menyebutkan dan menjelaskan ancaman pidana yang dapat dijatuhkan terhadap anak di bawah umur 18 tahun, sebagaimana berdasarkan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, melainkan juga ancaman pidana yang dapat dijatuhkan terhadap orang dewasa, pada tindak pidana yang bersangkutan.
Natan Maruli pada saat melakukan pemaparan materi, sembari melakukan tanya jawab atau konsultasi hukum dengan para yang hadir.
Mengenai materi yang sedang disampaikan membuat proses pemaparan materi bersifat sangat interaktif. Dimana terlihat pula dari penggunaan istilah-istilah yang berkaitan dengan kenakalan-kenakalan remaja yang disampaikan dan juga penggunaan gambar-gambar pada slide-slide materi presentasi, yang sangat menarik perhatian para peserta.
Pada saat pemaparan materi pun, sangat ditekankan mengenai ancaman pidana dan sanksi sosial pada masing-masing tindak pidana, terutama tindak pidana judi dan/atau judi online, mengingat judi online yang sedang sangat marak, menjangkit kalangan remaja Desa Hargantoro.
Pada akhirnya, Program Kerja ini telah dilaksanakan dengan sangat baik, tepat, efektif dan efisien, interaktif, serta sangat menarik perhatian para hadirin.
Acara ini sendiri ditutup dengan penyampaian kata-kata harapan dari Ketua Karang Taruna Desa Hargantoro, bahwa agar kemudian materi-materi yang telah disampaikan lewat program kerja mengenai pencegahan kenakalan remaja ini, dapat benar-benar bermanfaat secara khusus bagi para anggota karang taruna yang hadir dan secara umum bagi masyarakat Desa Hargantoro. ***